Pelindo Diizinkan Bongkar Muat di Tanjung Emas

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) Persero diizinkan kembali melakukan aktivitas atau kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, setelah keluarnya surat rekomendasi dari Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
“Pada surat yang ditujukan kepada Kadinas Hubkominfo Provinsi Jawa Tengah tersebut, menyatakan bahwa KSOP Kelas 1 Tanjung Emas memberikan rekomendasi atau izin kepada Pelindo III untuk memenuhi permintaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Kahumas Pelindo III Edi Priyanto di Surabaya, Rabu (25/11).
Edi mengaku sangat mengapresiasi kebijakan KSOP Tanjung Emas, karena menunjukkan soliditas seluruh pemangku kepentingan di kepelabuhanan, untuk bersama-sama mendukung peningkatan kinerja logistik nasional sesuai yang digariskan pemerintah, tambahnya.
“Kami juga berterima kasih kepada Menteri Perhubungan yang cepat merespons permasalahan di daerah,” kata Edi dalam keterangan persnya. Izin ini, tutur Edi, menunjukkan konsistensi untuk terus mendukung peningkatan kinerja pelabuhan sebagai infrastruktur penting Negara.
“Dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas, diharapkan banyak pihak dapat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jateng untuk segera mengeluarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) yang diajukan oleh Pelindo III agar tidak mengganggu kelancaran arus barang,” katanya.
Apalagi, kata Edi, saat ini pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah gencar-gencarnya mendorong investasi di sektor logistic dengan memberikan kemudahan dan simplikasi (penyederhanaan) pengurusan perizinan.
Sebelumnya, KSOP Tanjung Emas menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan setempat, sehingga merugikan perekonomian di wilayah Jawa Tengah. Alasannya, menurut pemegang kebijakan setempat karena PT Pelindo III belum mengantongi perizinan untuk Bongkar Muat di Pelabuhan yang berdasarkan Permenhub No. 60 Tahun 2015.
Kemudian, Pelindo III melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki KSOP Tanjung Emas Semarang. [ma,ant]

Tags: