Pelindo Hibahkan Rp1,3 Miliar untuk Program Bina Lingkungan

18-Toto Helyanto Direktur SDM dan umum PT Pelindo III Ketika menyerahkan  CSR senilai Rp 1,3 miliar secara simbolis.

Toto Helyanto Direktur SDM dan umum PT Pelindo III Ketika menyerahkan CSR senilai Rp 1,3 miliar secara simbolis.

Surabaya, Bhirawa
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) menyalurkan dana hibah senilai Rp1,3 miliar jelang Lebaran 1435 Hijriah kepada 103 penerima bantuan di Jatim melalui program bina lingkungan.
“Penerima bantuan itu terdiri dari 45 tempat ibadah, 53 sarana pendidikan, dan lima fasilitas umum lainnya,” kata Direktur SDM dan Umum Pelindo III, Toto Heli Yanto, saat penyaluran dana bina lingkungan di Kantor Pusat Pelindo III Surabaya, Kamis (17/7).
Ia menyatakan, penyaluran dana hibah bina lingkungan merupakan agenda rutin perusahaan. Pelindo III telah memulai penyaluran hibah bina lingkungan sejak tahun 2001 silam dan dilakukan di seluruh wilayah kerja perusahaan di tujuh propinsi di Indonesia. “Selama kurun waktu 2001 hingga triwulan I tahun 2014 ini, kami telah menyalurkan bina lingkungan sebesar Rp83 miliar,” ujarnya.
Masing-masing penerima dana, jelas dia, membutuhkan besaran bantuan yang berbeda satu sama lain. Hal itu didasarkan pada kebutuhan dan keadaan fisik objek bantuan itu sendiri. “Jumlah bantuan itu berkisar antara Rp15-50 juta untuk setiap penerima bantuan,” katanya.
Meski begitu, tambah dia, sebelum menentukan jumlah bantuan Pelindo III mengerahkan tim khusus guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tujuannya, melihat kebenaran apakah calon objek bantuan itu ada atau tidak. “Selain itu, sekaligus mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan,” katanya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Perusahaan Pelindo III, Dothy, mengemukakan, jumlah dana yang disalurkan dapat berbeda setiap tahunnya. Pada tahun 2012, dana bina lingkungan yang disalurkan oleh Pelindo III mencapai Rp12 miliar. “Pada tahun 2013 hanya sekitar Rp9,6 miliar. Jumlah total dana yang disalurkan bergantung pada seberapa banyak penerima bantuan pada tahun tersebut,” katanya.
Keseluruhan dana itu, lanjut dia, memang berbeda tiap tahunnya atau maksimal badan usaha milik negara (BUMN) tersebut menyalurkan dua persen dari keuntungan perusahaan setelah pajak. Sementara, dana bina lingkungan yang disalurkan Pelindo III kepada masyarakat bersifat hibah.
“Setiap penerima bantuan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi wajib membuat laporan realisasi penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan rencana yang mereka ajukan ke kami,” katanya. [ma]

Tags: