Pelindo III Dorong Realisasi Usulan Ombudsman

Pelindo IIISurabaya, Bhirawa
PT Pelindo III Persero mendorong realisasi usulan Ombudsman terkait kisruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sebab usulan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik.
“Usulan Ombudsman sudah sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik, jadi tidak ada alasan lagi, karena itu kita mendorong agar Kemenhub bisa segera merealisasikannya,” ucap Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Rabu (17/2).
Sebelumnya, Ombudsman mengusulkan agar Kemenhub memberikan penegasan bahwa PT Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) di Pelabuhan Tanjung Emas.
Hal itu karena kegiatan bongkar muat memang sudah termasuk dalam izin BUP dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ombudsman, terjadi perbedaan sudut pandang terhadap pelaksanaan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, sehingga kegiatan bongkar-muat yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi terganggu.
Sebelum mengeluarkan usulan, Ombudsman juga melakukan kunjungan ke lapangan dan meminta keterangan pihak terkait, seperti Ditjen Perhubungan Laut, Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, KSOP Pelabuhan Tanjung Emas, Direksi Pelindo III dan GM Pelindo III cabang Semarang.
Edi mengatakan upaya menghambat aktivitas Pelindo III dalam melaksanakan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, sama halnya dengan menghambat aktivitas negara.
“Hal ini karena Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja dan pendapatannya masuk ke negara. Oleh karena itu, apabila dihambat akan terjadi kerawanan dalam arus barang,” katanya.
Sebelumnya, Pengamat Pelayaran dari “The Maritime National Institute” (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan usulan Ombudsman sangat positif, karena memihak kepentingan umum.
Oleh karena itu, Siswanto juga menyarankan agar Menhub segera mencabut atau merevisi Permenhub Nomor 60/2014 yang mengatur soal SIUPBM tersebut.
Siswanto menganggap kebijakan yang diambil pihak Kemenhub terkait kewajiban mengurus SIUPBM tidak terlepas dari upaya untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2016 yang terlanjur dipatok sangat tinggi oleh Menhub.
Sebelumnya, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas beberapa waktu lalu sempat menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Alasannya, menurut pemegang kebijakan setempat karena PT Pelindo III belum mengantongi perizinan Bongkar Muat di Pelabuhan yang berdasarkan Permenhub Nomor 60 Tahun 2015, sehingga Pelindo III melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki KSOP Tanjung Emas Semarang. [Ma,ant]

Tags: