Pelunasan PBB Jangan Dijadikan Ajang Politik

Bupati Pamekasa, Achmad Syafii, dalam sambuatan pengarahan pada Sosialisasi  PBB PP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, di desa Pademawu Timur, kecamatan Padewamu. [syamsudin/bhirawa]

Bupati Pamekasa, Achmad Syafii, dalam sambuatan pengarahan pada Sosialisasi PBB PP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, di desa Pademawu Timur, kecamatan Padewamu. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Bupati Pamekasan, Drs Achmad Syafii, MSi, meminta kepada calon Kepala Desa (Cakades) untuk tidak memanfaatkan pelunasan PBB (Pajak Bumi&Bangunan) sebagai ajang politik di tingkat Desa.
Menurutnya, pembayaran PBB itu merupakan sebuah kewajiban masyarakat sebagai warga Negara Republik Indonesia. “Kita sebagai warga Negara, wajib membayar pajak. Bukan dibayari calon Klebun (Kepala Desa, Red) yang menang. Saya tidak lagi mau dengar soal ini,” tandasnya.
Penegasan Bupati itu, disampaikan ketika acara sosialisasi PBB PP (Pajak Bumi&Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) di desa Pademawu Barat, kecamatan Pademawu, Pamekasan, kemarin.
Menangkal praktek janji cakades diajang kampaye itu, Bupati Pamekasan, memerintah Kepala Pemerintahan Desa, membuat aturan melarang para calon Klebun berkampanye menggratiskan PBB. “Atauan itu, bila calon Klebun kedapatan berkampaye menggratis PBB bila ia terpilih. Panitia wajib mencoret dari pencalonan. Di kecamatan Pademawu terdiri 22 Desa dan 2 Kelurahan, semoga saja tidak ada praktek seperti itu,” ucapnya.
Bupati berharap, kepala Kelurahan dan IKASA (Ikatan Kepala Desa) dapat memotivasi para Klebun dalam menggerakkan masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB tepat waktu.  “IKASA harus mampu me-komandani, karna tunggakan pajak di Pamekasan masih berkisar Rp. 8 miliar,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan, Agus, S, mengatakan, sosialisasi pajak PBB dan Bea balik nama Tanah & Bangunan yang ikuti 60 orang peserta. Tujuannya agar paham akan kewajiban dan keperuntukan hasil pajak itu. “Nanti, Peserta secara getuk tular menjelaskan kepada masyarakat. Misalnya, cara mengajukan permohanan pajak PBB dan mengurus pajak bea balik nama tanah dan Bangunan,” tambahnya. [din]

Tags: