Pemakaman Terpidana Mati Diiringi Isak Tangis Pacar

Suasana pemakaman Raheem Agbaje Salami, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pace Keras atau yang lebih dikenal dengan nama Pemakaman Kerkorf, di Jalan Makam Tentara, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (29/4) siang. [sudarno/bhirawa].

Suasana pemakaman Raheem Agbaje Salami, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pace Keras atau yang lebih dikenal dengan nama Pemakaman Kerkorf, di Jalan Makam Tentara, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (29/4) siang. [sudarno/bhirawa].

Kota Madiun, Bhirawa
Raheem Agbaje Salami, terpidana mati dalam kasus Narkoba keturunan Nigeria berkebangsaan Spanyol, dimakamkan di Kota Madiun, setelah dieksusi di lapangan Limus Buntu pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) pukul 00.35.05 WIB dinihari.
Raheem dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pace Keras atau yang lebih dikenal dengan nama Pemakaman Kerkorf, di Jalan Makam Tentara, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (29/4) siang.
Sebelum dimakamkan, Raheem yang sudah dibaptis dengan nama Stefanus, jenazahnya disemayamkan di rumah persemayaman jenazah PMM di Jalan Cokroaminto Kota Madiun. Setelah pemberkatan doa, kemudian jenazah dibawa ke TPU Kerkorf untuk dimakamkan. Upacara pemakamannya, dipimpin oleh Romo Robertus Joko Sulistyono dari gereja St Cornelis Madiun.
Dalam pemakaman Raheem, hadir yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Azis dan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Suluh Dumadi. Para pejabat kejaksaan ini hadir saat pemakaman Raheem, hanya untuk memastikan jika prosesi pemakaman sesuai rencana berjalan lancar.
Selain pejabat teras Kejaksaan Tinggi dan jemaat gereja St Cornelis, saat pemakaman tampak pula pacar Raheem, Angela. Perempuan yang baru duduk di bangku sebuah SMK yang ada di Kota Madiun ini, datang dengan mengenakan jaket warna biru dengan tudung kepala dan berkaca mata gelap. Namun meski telah menggunakan kaca mata warna hitam, tampak jelas jika Angela terus meneteskan air mata.
Usai pemakaman, pendamping spiritual keagamaan Raheem, Romo Fusi, mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah agar Indonesia bebas dari Narkoba. Namun ia juga berharap agar hukuman mati terhadap Raheem, untuk yang terakhir kalinya.
“Saya sangat mendukung Indonesia bebas Narkoba. Tapi saya juga berharap hukuman mati ini untuk yang terakhir kalinya,” kata Romo Fusi yang setia mendampingi Raheem mulai dari Lapas Madiun hingga Nusakambangan, kepada wartawan, usai pemakaman.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi (pengampunan) yang diajukan oleh terpidana mati dalam kasus penyelundupan Narkoba seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya tahun 1999 lalu, Raheem Agbaje Salami. Penolakan grasi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/G 2015 tertanggal 9 Januari 2015.
Karena hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi semua, Raheem yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun sejak tahun 2007, kemudian dipindah ke Lapas pulau Nusakambangan, Rabu 4 Maret 2015 dinihari, untuk persiapan menjalani eksekusi di pulau tersebut. Sedangkan mengenai pemakamannya di Madiun, merupakan permintaan terpidana sendiri sebelum dipindah ke Nusakambangan.
Selain Raheem, pada waktu yang bersamaan, jaksa eksekutor melalui regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah, juga mengeksekusi tujuh terpidana mati lainnya. Yakni duo ‘Bali Nine’ masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa asal Nigeria, Martin Anderson alias Belo asal Ghana, Okwudili Oyataze asal Nigeria, Rodrigo Gularte asal Brasil dan seorang WNI asal Palembang, Zaenal Abidin. Mereka semua yang dieksekusi dalam gelombang II ini, merupakan terpidana dalam kasus Narkoba.
Sedangkan seorang terpidana mati asal Pilipina yang rencananya juga dieksekusi, yakni Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda pelaksanaanya karena pada detik-detik terakhir jelang eksekusi, Presiden Pilipina Benigno Aquino III, melobi Presiden RI Joko Widodo agar menunda eksekusi terhadap terhadap Mary Jane dengan alasan orang yang menyuruh Mary Jane membawa Narkoba dari Malaysia ke Yogjakarta, yakni Maria Kristina Sergio, telah menyerahkan diri ke kepolisian Pilipina.
Sementara itu seorang terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Altlaoui, juga ditunda eksekusinya karena yang bersangkutan mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Serge menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya. Namun majelis hakim yang diketuai Hendro Puspito, menolak gugatan Serge, Selasa (28/4) siang. Karena itu, Serge baru akan dieksekusi kemudian hari.
Sebelumnya, dalam eksekusi mati gelombang I Minggu dinihari 18 Januari 2015 lalu, regu tembak telah mengeksekusi enam terpidana mati. Lima dari para terpidana, juga dieksekusi di pulau Nusambambangan. Sedangkan seorang lagi yang merupakan seorang perempuan asal Vietnam, dieksekusi di Mako Brimob Boyolali, Jawa Tengah. [dar]

Tags: