Pemancangan Tiang Pertama, Pasar Legi Ponorogo Mulai Dibangun

Bupati Ponorogo Hadir Dalam Kegiatan Pemasangan Tiang Pertama Pembangunan Pasar Legi Ponorogo, Senin (24/02/2020).

Ponorogo, Bhirawa
Pembangunan Pasar Legi Ponorogo ditandai dengan dilakukannya pemancangan tiang pertama, Senin (24/02). Bupati Ponorogo, Kepala Balai Prasarana Permukiman Jatim, Direktur PT Adi Persada, dan Forkompimda Ponorogo hadir dalam kegiatan ini.
Pembangunan pasar dilakukan oleh PT Adi Persada ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020. Pasar yang berkonsep bangunan hijau ini diproyeksi akan menjadi pasar rakyat terbesar di Jawa Timur.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengaku senang karena pasar akhirnya dibangun. Masyarakat Ponorogo sangat menantikan berdirinya kembali pasar rakyat. Bupati Ipong mengingat dahulu dirinya bersikeras pasar harus dibangun oleh negara untuk melindungi pedagang – pedagang kecil.
“Saya sangat bahagia, semoga pasar ini bermanfaat dan membawa berkah untuk masyarakat Ponorogo. Dulu saya bersikeras bahwa pasar harus dibangun oleh negara, tidak boleh dibangun oleh investor swasta. Karena swasta pasti tujuannya profit. Jika sewa stan pasar ini mahal, pedagang – pedagang kecil yang dulunya di sini pasti tidak bisa berjualan di pasar ini lagi,” kenang Bupati Ipong.
Bupati Ipong akan merubah nama pasar, dari Pasar Legi Songgolangit menjadi Pasar Legi saja. Kembali ke nama yang dahulu dipakai sebelum diubah oleh pemerintahan yang lalu.
Bangunan Pasar Legi Ponorogo yang dibuat tingkat 4 akan dilengkapi dengan fasilitas masjid. Selain itu, sarana prasarana proteksi kebakaran akan ditingkatkan mengingat pasar ini pernah terbakar.
“Pasar dengan luas sekitar 32 ribu meter persegi ini akan kami lengkapi dengan sprinkler di setiap lantai, dan hydrant. Konsep bangunan hijau itu nanti bangunan yang efisien dalam penggunaan listrik, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, dan pengelolaan limbah yang optimal,” terang Dardjat Widjunarso, Kepala Balai Prasarana Permukiman Jatim.
Proses yang cukup panjang terjadi karena adanya perubahan aturan. Jika pembangunan pasar dulunya adalah kewenangan Kementerian Perdagangan, aturan baru 2019 menyebut Kementerian PU yang berwenang. Perpindahan kewenangan ini menuntut adanya inspeksi dan evaluasi pada proposal perencanaan pembangunan pasar oleh Kementerian PU. (yan)

Tags: