Pemandangan Umum Fraksi Tanyakan Layanan-Transparansi Pengelolaan Keuangan

.suasana sidang paripurna

.suasana sidang paripurna

(Terhadap Ranperda Penyertaan Modal PDAM oleh Pemerintah)
Gresik, Bhirawa.
Sidang paripurna dalam agenda Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang penyertaan modal non kas perusahaan daerah air minum (PDAM),  Senin (10/10) kemarin berlangsung menarik.
Menurut  juru bicara Fraksi PDIP Tri Purwito, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2015, tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik, yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkab Gresik,  sampai hari ini masih banyak masalah yang belum diselesaikan.
“Untuk itu kami menanyakan, dengan adanya penyertaan modal ini tentunya PDAM Giri Tirta bisa  menambah Dividen yang diberikan untuk meningkatkan PAD. Berapa besaran pendapatan asli daerah ( PAD )  dari Penyertaan Modal tersebut, berapa banyak masyarakat yang sudah tersambung distribusi air oleh PDAM Giri Tirta, dan berapa banyak masyarakat yang belum tersambung dengan PDAM Giri Tirta,” tegas Tri Purwito.
Sebab, menurutnya, fakta dilapangan ditemukan masih banyak masyarakat yang belum tersambung PDAM bahkan mengantri sampai bertahun-tahun.  Serta  masih adanya oknum pegawai PDAM, yang bermain dalam rangka pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai prosedur PDAM, sehingga menimbulkan biaya ekstra yang tinggi di masyarakat.
Juga  masalah ketidak sesuaian tagihan dengan menggunakan sistem android, telah memicu banyak protes di masyarakat, sehingga membuat pihaknya bersikap bahwa kenaikan tarif PDAM Giri Tirta perlu dilakukan evaluasi.  “Karena pelayanan kepada pelanggan masih jauh dari harapan, hingga sekarang belum ada penaganan serius dari pemerintah,” tuturnya.
Juru bicara Sekretaris Fraksi Gerindra, Taufiqul Umqn S.sos M.IP mengatakan, pedoman penyelenggaraan pemerintah yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara majemuk, yakni penyelenggara yang berazaskan good government, diantaranya dengan adanya transparansi keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang pada khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  perusahaan Air  daerah  Giri Tirta.  Untuk itu, dibutuhkan transparansi keuangan yang menyebutkan adanya laba atau keuntungan  perusahaan daerah.
Sedangkan hingga saat ini,  perusahaan daerah (PDAM) masih mempunyai utang kepada Pemerintah pusat. Perlu penjelasan penggunaan keuangan secara baik, sehingga tidak  terjadi penyimpanggan anggaran atau korupsi dalam pengelolaan keuangan.  Dengan  disertakannya modal secara Non kas pada PDAM Giri Tirta, tahun 2016 sejumlah Rp19.428.976.000,00.
Karena dalam pembahasan  dan evaluasi, pelayanan  PDAM tidak maksimal karena banyaknya keluhan masyarakat  yang tidak mendapatkan distribusi air secara baik. Di antaranya upaya perusahaan menekan selisih harga debit air di konsumen, serta indikasi kebocoran debit air baik disebabkan karena  peralatan maupun pencurian air. Dan mekanisme pelaporan PDAM, bisa muncul besaran laba sebesar Rp9 M sementara masih mempunyai utang ke pemerintah pusat sebesar Rp19.428.976.000,00.
Sedangkan juru bicara Fraksi PKB, H Sujono SH, menanyakan terkait dengan apakah ada regulasi khusus tentang Penyertaan Modal non kas yang berbeda dengan Penyertaan Modal Daerah pada umumnya. Apakah dana bantuan non kas sebesar Rp19 M lebih, yang senyatanya merupakan penghapusan hutang PDAM, cukup menjadi bagian dari penyertaan modal sebesar Rp25 M yang sudah diatur dalam Perda nomor 16 Tahun 2015. [kim.adv]

Tags: