Pemandangan Umum Terhadap Delapan Raperda DPRD Kab Madiun

Pimpinan sidang DPRD Kab Madiun pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 8 Raperda Kab Madiun 2018, di gedung DPRD setempat, Senin (12/3). Tampak dari kiri Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si, Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos, Plt Ketua DPRD Kab Madiun, Y. Ristu Nugroho, ST dan Wakil Ketua DPRD Kab Madiun, Hari Puryadi, S.Sos. [sudarno/bhirawa]

(Fraksi-Fraksi Berikan Saran, Masukan dan Soroti Berbagai Masalah)
Kab.Madiun, Bhirawa
MELALUI Sidang Pemandangan Umum, Fraksi-Fraksi DPRD Kab Madiun Terhadap 8 Raperda Kab Madiun, yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kab Madiun, Y. Ristu Nugroho, ST, kelima Fraksi (Fraksi PKB, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerindra) itu, memberikan saran, masukan dan menyoroti berbagai masalah di gedung DPRD setempat, Senin (12/3).
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kab Madiun melalui juru bicara (jubir) Wahyu Widayat, S.Sos menyoroti Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 Tentang Desa Terkait mekanisme dan pengisian perangkat desa, FKB mendorong adanya penambahan bobot penilaian khusus sesuai dengan jabatan perangkat desa khusus kepala wilayah atau kasun. Ini perlu, karena tupoksinya sebagai kepala kewilayahan sehingga diperlukan modal pengalaman di sosial kemasyarakatan.
Juga tentang tunjangan purna bakti kepala desa dan perangkat desa mengacu pada UU nomor 6 tentang desa dan Perda Kab Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang desa dan 2 tahun 2015 tentang keuangan dan asset desa. Tunjangan purna bakti kepada desa hanya 4 bulan gaji kepala desa dan perangkat desa. Untuk itu, FKB meminta agar dilakukan perhitungan ulang tentang poin ini agar dapat tunjangan purna bakti dimaksud bisa ditingkatkan.
Juga Raperda Kab Madiun tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang PDAM “Tirta Darma Purabaya”, untuk peningkatan, perluasan prasarana dan asara sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas juga dalam rangka menuju target cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, FKB sepakat mendukung pengadaan penyertaan modal kembali Pemkab Madiun untuk PDAM Tirta Darma Purabaya.
Meski demikian, FKB memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan berapa sisi keuntungan yang disetor ke Pemkab Madiun. Juga dapat diketahui seberapa besar perkembangan pengembangan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Mohon penjelasan.”Dengan semangat holopis kuntul baris, semoga saran yang kami sampaikan mendapatkan jawaban yang memadai dari Saudara Bupati dan itu semata-mata demi pencapaian cita-cita Madiun Lebih Sejahtera 2018,”ungkap Wahyu Widayat.
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera (FKPS) DPRD Kab Madiun melalui jubirnya, Riska Candra Sakti, ST, menyoal Raperda Kab Madiun tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kab Madiun. Untuk itu, FKPS mengajukan beberapa usulan dan pertanyaan yang mungkin bisa dimasukan dalam peraturan ini. Yakni, apakah sudah ada data mengenai jumlah ODHA (Orang Dengan HIV/AID). Dalam pencegahannya, hendaknya Perda ini memberikan ruang kepada dinas-dinas terkait yang berhubungan langsung dengan masalah ini yang dituangkan dalam tupoksi masing-masing. Misalnya dimulai dari melakukan edukasi berbahaya HIV dan AIDS yang bersinergi dengan Dinas Pendidikan.
Mencari akar masalah penularan HIV dan AIDS dengan melakukan pengawasan terhadap penyebabnya mulai dari protistusi, LGBT dan peredaran obat-obat terlarang. Seandainya belum ada aturan yang mengawasi masalah ini, hendaknya bisa menjadi salah satu pokok pembahasan di Raperda ini.
Soal Raperda Kab Madiun tentang Penataan dan Pemberdayaan Padagang Kaki Lima (PKL). Masalah ini, FKPS sepakat dilakukan penataan PKL mengingat PKL sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, Penataan yang dilakukan harus mengedepankan keinginan untuk memajukan usaha ekonomi kerakyatan bukan malah mematikan. Penataan yang dilakukan harus disertai dengan pemberdayaan usaha ekonomi kerakyatan.
FPDI Perjuangan DPRD Kab Madiun dengan jubirnya, Budi Wahono menyatakan, sesuai Nota Penjelasan Bupati Madiun dalam rangka menghantarkan 8 Raperdaa Kab Madiun 2018 tanggal 9 Maret 2018, maka Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada pansus sesuai dinamika pembahasan dan aspirasi yang berkembang. Juga mendukung agar raperda ini menjadi definitif dan aplikatif.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kab Madiun dengan jubirnya, Suhartono, S.Ag, menyatakan FPD.mohon penjelasan terkait masih diperlukan penyertaan modal kembali oleh PDAM Tirta Darma Purabaya dari Pemkab Madiun. Berapa total penyertaan modal Pemkab Madiun kepada PDAM Tirta Darma Purabaya saat ini. Serta apa program dan kegiatan PDAM Tirta Darma Purabaya setelah ada tambahan penyertaan modal dari Pemkab Madiun. Mohon penjelasan.
Masalah munculnya Raperda Kab Madiun tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kab Madiun menjadi indikasi bahwa HIV dan AIDS harus memperoleh perhatian semua pihak. Terkait masala ini, FPD mohon penjelasan. Berapa jumlah individu/orang yang telah terjangkit penyakit HIV dan AIDS di Kab Madiun. Apakah upaya-upaya yang dilaksanakan Pemda dalam menyiapkan dan meningkatkan kemampuan SDM Dinas Kesehatan dan masyarakat dalam penanganan terhadap individu/orang yang telah terkena HIV/AIDS.
Fraksi Gerindra DPRD Kab Madiun melalui jubirnya, Guntur Setyono, SE menyatakan, dalam Raperda Kab Madiun tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Fraksi Gerindra sangat mendukung dan mengapresiasi Raperda dimaksudkan. Karena peningkatan jumlah PKL di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan PKL.
Fraksi Gerindra juga mendukung penyertaan modal PDAM Tirta Darma Purabaya dari Pemkab Madiun melalui perda yang ditentukan. Karena memang peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat sabgat dibutuhkan. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang benar. [dar.adv]

Tags: