Pemandangan Umum 9 Raperda DPRD Kab.Madiun

Pimpinan sidang DPRD Kab Madiun pada Pemandangan Umum terhadap 9 Raperda Kab Madiun 2017. Sidang dipimpin Wakil Katua DPRD Kab Madiun, Y. Ristu Nugroho, ST (tengah) dan Wakil Ketua, Hari Puryadi, S.Sos (kanan) serta Wakil Bupati Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si (paling kiri). [sudarno/bhirawa]

(Fraksi-Fraksi Berikan Saran, Masukan dan Soroti Berbagai Masalah)
Kab.Madiun, Bhirawa
MELALUI Sidang Pemandangan Umum, Fraksi-Fraksi DPRD Kab Madiun Terhadap 9 Raperda Kab Madiun, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab Madiun, Y. Ristu Nugroho, ST, kelima Fraksi (Fraksi PKB, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerindra), itu memberikan saran, masukan dan menyoroti berbagai masalah di gedung DPRD setempat, Jumat (3/3).
Fraksi Gerindra DPRD Kab Madiun melalui juru bicara (jubir) Sutrisno, SE. MA menyatakan, soal Raperda tentang penanaman modal. Akhir-akhir ini, mulai muncul Pertamini di desa-desa bagaikan jamur di musim hujan. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat walau harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Melihat ini adalah usaha cerdas membaca peluang usaha yang sangat membantu untuk mendongkrak perekonomiannya, namun di sisi lain bagaimana dengan ijin-ijinnya. Mohon penjelasan.
Juga Raperda tentang penyelenggaraan kebutuhan umum dan kebutuhan masyarakat, sejauh mana penanganan warung remang-remang termasuk penghuninya ?. Soal Pasar Muneng salah satu pasar ikon Kab Madiun, kami harapkan, Pasar muneng harus bersih dari warung remang-remang. Demikian halnya, soal Perda tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Berapa lama waktu pengurusan IMB ?. Juga berapa biaya pengurusan IMB ?. Mohon penjelasan.
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera (F.KPS), jubir Riska Candra Sakti, SE, lebih fokus menyoroti perihal lainnya. Yakni dengan dibangunnya jalan tol Ngawi – Madiun – Kertosono berdampak pada kerusakan jalan dan jembatan seperti jalur Balerejo- Muneng beserta jembatannya. Yaitu jembatan kali bedah Desa Balerejo dan jembatan Desa Kedungrejo. Selain itu, dengan dibangunnya double track banyak jalan yang mengalami kerusakan juga. Mohon dinas terkait untuk selalu koordinasi agar diadakan perawatan jalan dan jembatan secara berkala guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Juga jebolnya tanggul sungai jeroan/kali bedah di desa Balerejo pada saat ini kondisinya memperhatinkan. Untuk itu mohon ada koordinasi yang kongkrit dinas terkait dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo agar segera ada penanganan guna menghindari terjadinya banjir. Sisi lain F.KPS menyoroti kenyamanan aktifitas di pasar sayur Bangunsari Mejayan mohon adanya perbaikan/normmalisasi drainase disekitar pasar sayur tersebut. Demikian, untuk lebih menyemarakkan Kota Mejayan sebagai ibukota Kabupaten Madiun mohon diadakan Car Free day disekitar alun-alun dan taman kota secara berkelanjutan.
Fraksi Partai Demokrat (FPD), jubir, Kuat Edi Santoso menyatakan, Raperda tentang bangunan gedung. Mohon penjelasan bagaimana implementasi pemebrian izin mendirikan bangunan gedung yang partisipatif mengingat pemberian izin ini dilakukan oleh Pemda. Apakah korelasi yang signifikan antara izin mendirikan bangunan gedung dengan IMB. Mohon penjelasan.
Soal Raperda tentang Penanaman Modal, FPD menyarankan untuk memberikan gambaran yang riil terhadap potensi dan kesiapan daerah dalam menerima investor disajikan informasi secara visual dengan model digitalisasi yang selalu di up date dalam web web regional dan nasional. Mohon penjelasan. ? Juga Mohon kepastian hukum, ketepatan dan transparansi perizinan, data potensi dan informasi, aksesbilitas dan kondisi wilayah dikelola dan disajikan secara profesional sehingga menjadi daya tarik investor.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, jubir, Budi Wahono, soal Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, FPDIP mengharapkan agar Perda ini juga mengedepankan kepentingan masyarakat dan bisa mendorong terciptanya kehidupan di masyarakat yang guyub rukun yang saling menghormati sesama masyarakat dari berbagai lapisan.
Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang ijin mendirikan bangunan. F.PDIP setuju. Namun mengenai sangsi administrasi dan pidana perlu ditinjau kembali agar tidak memberatkan dan FPDIP mengusulkan ada pengecualian bagi penduduk yang berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin.
Fraksi F.PKB, jubir Astin Yuni Wiyogo, SH. M.Kn menyatakan F.PKB sangat mengapresiasi pembahasan Raperda Kab Madiun Layak Anak yang selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang difinitif. Sehingga mampu memberikan jaminan pemenuhan hak anak agar mereka dapat bertumbuh kembang secara maksimal untuk menjadi orang dewasa yang bhandal di masa depan.Demikian halnya, pihak swasta hendaknya juga turut berkomitmen untuk tidak mempekerjakan buruh anak dan mengalokasikan anggaran CSR nya untuk mendukung perwujudan Kabupaten Layak Anak.
Untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang ijin mendirikan bangunan, menurut FPKB hal ini sebenarnya memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Kab Madiun. “Tetapi kami indikasikan karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat masih kurang. Untuk itu, kami meminta Pemkab lebih aktif mensosialisasikannya ke masyarakat sehingga kesadaran mereka tentang IMB bisa lebih tinggi,”kata Astin menyarankan. [dar,adv]

Tags: