Pemanfaatan Bopda Wajib Mengacu EDS

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sekolah-sekolah di Surabaya harus lebih memperhatikan kebutuhannya sebelum menggunakan dana bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda). Karena masing-masing sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Hal itu bisa diketahui mengacu Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan mengatakan, program kegiatan sekolah yang didanai menggunkana Bopda harus sesuai dengan hasil EDS. Namun perlu diperhatikan pula, fungsi utama Bopda adalah untuk mengkaver kebutuhan sekolah selain yang sudah dikaver Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ada tiga belas komponen komponen rancangan BOS. Selain itu, sekolah bisa menggunakan Bopda,” tutur Ikhsan, Minggu (15/11).
Ikhsan mencontohkan, sesuai EDS sekolah-A memiliki kelemahan dalam standar tenaga kependidikan. Dengan begitu, sekolah tersebut perlu merancang program kegiatan selama satu tahun kedepan dengan prioritas peningkatan kualitas tenaga pendidik. Misalnya dengan memperbanyak program workshop dan pelatihan guru.
“Skala nilai EDS mulai 1-4. Sekolah lihat nilai EDS yang terendah yang mana, itu yang harus menjadi prioritas,” terang Ikhsan.
Setelah standar dengan poin nilai paling rendah tecukupi kebutuhannya, barulah sekolah bisa mengisi kegiatan yang sesuai dengan tujuh standar lainnya. “Prioritasnya tetap yang standarnya paling rendah. Tap standar pendidikan lainnya tetap tidak boleh diabaikan,” kata pria 46 tahun tersebut. Dengan begitu, pengembangan standar mutu pendidikan dapat dilakukan secara merata.
Meski pengajuan Bopda ditentukan program kegiatan. Aturan pencairan Bopda tiap sekolah sama, yakni dihitung dari jumlah siswa. Rinciannya, jenjang SD/MI sebesar Rp 29 ribu per siswa per bulan, SMP/MTs Rp 79 ribu per bulan per siswa dan SMA/SMK Rp 152 ribu per siswa per bulan.
“Sekolah menerima sesuai jumlah siswa. Tapi penggunaannya tetap mengacu program kegiatan selama setahun,” tegasnya. Dari jenjang itu, hanya anggaran siswa SMP yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Dari Rp 75.500 menjadi Rp 79 ribu per bulan.
Dindik terus mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk merancang program kegiatan yang terbaik. Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana bopda tidak dimasukkan lagi dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Melainkan bopda dimasukkan dalam belanja langsung atau belanja program. “Perlu diingat juga. Penggunaan Bopda tidak boleh sampai double counting dengan BOS. Jadi harus dipilah-pilah,” pungkas dia. [tam]

Rate this article!
Tags: