Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan Minim

Sekretaris Daerah Prov Jatim Dr Heru Tjahjono menerima Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali dalam kunjungan kerja di kantor Pemprov Jatim Jalan Pahlawan, Senin (18/12).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemanfaatan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa masih didominasi untuk pembangunan infrastruktur. Sementara manfaat lain dalam bentuk pemberdayaan masyarakat masih terbilang cukup rendah.
Di Jatim, tahun ini anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp 6,344 triliun yang didistribusikan kepada 7.724 desa. Dari besaran dana yang disalurkan tersebut, 80 persen dana desa masih dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Meskipun pada kenyataannya, infrastruktur yang dibangun merupakan sarana prasarana untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya pembangunan pendidikan anak usia dini, polindes, atau sistem pengairan desa untuk pertanian.
“Itu kan kebutuhan dasar, meskipun sifatnya juga untuk menggerakkan perekonomian desa tetap masuk dalam kategori pembangunan infrastruktur,” tutur Sekdaprov Jatim Dr Heru Tjahjono ditemui usai menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Pemprov Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya Senin (17/12).
Menurut Heru, diharapkan pemanfaatan dana desa ini seimbang antara pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Karena dana desa ini diharapkan juga dapat mendongkrak inovasi desa untuk menggerakkan perekonomian melalui potensi nya masing-masing. Semisal dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des). “Diharapkan bisa 50 : 50 untuk pemanfaatan dana desa itu,” ungkap Heru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim Muhammad Yasin menambahkan, pemprov terus melakukan pembinaan dalam rangka pemanfaatan dana desa. Saat ini, terdapat sekitar 3.800 pendamping desa yang terbagi mulai dari konsultan tingkat wilayah, tenaga ahli, hingga pendamping di desa.
“Dalam undang-undang kewenangan mengelola dana desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Karena pemerintah menghargai kewenangan pemerintah desa dan kearifan lokal sesuai hasil musyawarah dan potensi sumber daya yang dimiliki desa,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menuturkan, kunjungan kerja ini membahas salah satunya tentang penggunaan dana desa dan pelaksanaan pemilu 2019. Menurutnya, penggunaan dana desa harus hati-hati dalam menggunakan dana desa.
“Kepala desa ada tugasnya sendiri dalam pemilu. Tapi memang ada penggunaan kantor desa untuk pemilu. Saya kira itu harus hati-hati juga, tidak boleh juga. Kalau itu (dana desa) di ambil, jadi kena mereka,” pungkas Zainudin Amali. [tam]

Tags: