Pemanfaatan Mata Air Jombok, Warga Diajak Belajar Hidroponik ke Bogor

Kasie Pelayanan Pemdes Sumberejo, Sukendri

Kota Batu, Bhirawa
Perseteruan warga Desa Sumberejo terkait pembangunan kolam wisata di kawasan mata air Jombok seharusnya tidak perlu terjadi karena sebelumnya pemilik lahan telah menawarkan agar lahannya dimanfaatkan warga sebagai media pertanian hidroponik. Bahkan pemilik lahan sempat menawarkan untuk memberangkatkan perwakilan warga belajar pertanian hidroponik ke Bogor.
Kasie Pelayanan di Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo, Sukendri menjelaskan kronologi sebelum pemanfaatan mata air Jombok berubah menjadi sebuah perseteruan warga. Ia mengatakan pada mulanya ada warga Desa Sumberejo menjual lahannya yang berada di kawasan mata air Jombok. Dan ada calon pembeli bernama Wandoyo yang ingin membeli lahan itu untuk kepentingan warga.
“Wandoyo ini ingin membantu warga. Untuk itu ia berminat membeli lahan tersebut untuk kemudian dijadikan lahan hidroponik yang dikelola warga,”ujar Sukendri, Rabu (18/11).
Namun saat itu rencana ini tak mendapatkan respon warga. Alasannya, karena warga tidak memiliki pengetahuan tentang pengelolaan pertanian hidroponik.
“Sebagai solusi, Pak Wandoyo bersedia memberangkatkan empat perwakilan warga Desa Sumberejo untuk belajar pertanian hidroponik ke Bogor,”lanjut Sukendri.
Harapannya, setelah empat bulan belajar di Bogor, keempat perwakilan warga ini bisa mempraktekkan sembari menyalurkan ilmu hidroponiknya kepada warga yang lain.
Usulan ini ternyata tetap tak mendapatkan respon warga. Dalam sebuah rapat warga akhirnya disepakati untuk membangun kolam wisata di lahan tersebut. Alasannya, akan lebih banyak dan lebih mudah bagi warga untuk membuka usaha pendukung, seperti membuat warung makan ataupun toko oleh- oleh di area kolam wisata.
Dalam perkembangannya, ada kelompok warga dari Desa Sumberejo yang menolak pembangunan kolam wisata. Kelompok ini menganggap adanya kolam wisata akan mengganggu eksistensi mata air Jombok.
Sebelumnya, warga yang menolak pembangunan kolam wisata ini memaparkan penolakannya di halaman Balai Kota Batu. Penolakan mereka mendapat dukungan Malang Corruption Watch (MCW) yang menganggap pembangunan di kawasan mata air adalah cacat prosedur dan ilegal.
Juru bicara MCW, Raymond Tobing mengatakan bahwa pembangunan kolam wisata di area mata air Jombok cacat prosedural karena dilaksanakan tanpa didahului dengan pengurusan perizinan.
“Artinya, sebelum mengurus ijin sudah dilakukan pembangunan kolam wisata. Dengan kata lain pembangunan yang dilakukan adalah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas,”ujar Raymond.
Namun di sisi lain, pernyataan MCW dan warga yang kontra ini juga mendapat perlawanan dari warga yang pro Karena merasa diuntungkan dengan keberadaan kolam wisata. [nas]

Tags: