Pemanfaatan Potensi Ikan Laut Jawa Overload

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemanfaatan potensi ikan di Laut Jawa diyakini melebihi batas atau mencapai 95 persen dari total sumber daya laut yang ada, sehingga tersisa lima persen bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
“Potensi ikan di Laut Jawa sangat besar. Bahkan mencapai 836.000 Ton per tahun,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Eryono di Surabaya, Selasa (24/3).
Ia menghimbau, kini saat yang tepat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga potensi Laut Jawa yang tersisa. Dengan begitu, pada masa mendatang generasi penerus bangsa bisa tetap menikmati kekayaan laut tersebut.
“Untuk itu, Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) di Wilayah Perairan Indonesia perlu disosialisasikan secara gencar,” ujarnya.
Tujuannya, jelas dia, agar para penangkap ikan tidak menggunakan alat tangkap yang membahayakan bagi kelangsungan ekosistem sumber daya ikan di Laut Jawa maupun perairan di penjuru Nusantara. Hal itu perlu diatur mulai sekarang. “Jikalau di luar negeri, maksimal pemanfaatan potensi laut itu 40 persen tidak boleh lebih dan di Laut Jawa sudah 95 persen,” ucapnya.
Meski begitu, tambah dia, Permen Kelautan dan Perikanan menuai kontroversi sehingga banyak nelayan yang memrotes keras kebijakan itu. Salah satunya dikemukakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sidoarjo, Aliman Taubah yang menyatakan perang dengan Permen tersebut.
“Walau demikian, dikeluarkannya Permen itu tidak perlu disikapi dengan emosional. Nelayan juga tidak perlu demo besar-besaran,” ujarnya.
Apalagi, sebut dia, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah mengirim surat kepada Menterian Kelautan dan Perikanan tentang pemberlakuan Permen ini. Seperti, meminta agar Permen itu diberlakukan secara bertahap sembari menunggu adanya alat pengganti yang produktivitas penangkapan ikannya lebih sama dengan alat yang kini dilarang.
“Akan tetapi alat itu juga harus tetap ramah lingkungan. Sambil menunggu alat itu, Gubernur berharap alat yang ada dan dilarang dalam Permen itu masih bisa digunakan,” paparnya.
Di samping itu, lanjut dia, kini nelayan tidak perlu takut melaut dan ditangkap Satpolair karena dinas terkait sudah koordinasi dengan polisi perairan sembari menanti surat Gubernur Jatim. [rac,ant]

Tags: