Pemasaran Produk UMKM Kota Batu Masih Terganjal Sertifikasi Halal

Para pelaku UMKM Kota Batu diharapkan untuk mendaftarkan produknya ke Kantor Kemenag Batu agar mendapatkan sertifikasi halal.

Kota Batu, Bhirawa
Selain terpuruk oleh dampak masa pandemi, para pelaku usaha terutama UMKM juga terkendala dengan sertifkasi halal dalam memasarkan produknya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu menjamin akan segera menyelesaikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar. Kemenag Batu mengklaim bahwa proses sertifikasi saat ini lebih cepat dibandingkan ketika sebelum ditangani kemenag.

Kepala Kemenag Kota Batu, Nawawi menjelaskan bahwa pengajuan dan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan UMKM tidak ribet. Karena aturannya mengacu pada syariat Islam saja. “Kalau dibanding lainnya, proses bakal lebih lama sebelum di bawah kendali Kemenag. Jika sebelumnya proses bisa 2-3 tahun, tetapi sekarang kita usahakan sekitar 1 tahun sudah bisa keluar (selesai),” ujar Nawawi, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikasi halal dikarenakan prosesnya perlu waktu cukup panjang. Saat ini di Kota Batu suda ada 10 produk yang sudah masuk pendaftaran sertifkasi halal. Adapun dalam penerbitan halal, Kemenag Kota Batu melibatkan auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) serta perguruan tinggi (PT). Semua proses tersebut wajib dilalui terlebih dahulu.

“Siapa pun yang mengajukan sertifikasi harus melalui tahapan itu. Belum lagi survey lapangan yang dilakukan oleh petugas ke tempat pembuatan produk, menilai dari kebersihan tempat produksi, bahan-bahan yang digunakan hingga packaging harus diteliti,” jelas Nawawi.

Namun demikian Kemenag Kota Batu terus berupaya agar sertifkasi alal untuk mereka yang telah mendaftar ini segera terselesaikan dalam waktu dekat. “Dan tahapan proses ini kita juga berada di bawah kendali Kemenag Provinsi Jawa Timur,” tambah Nawawi.

Ke depan, Kemenag Batu akan terus mensosialisasikan kepada pelaku UMKM di Kota Batu agar mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. Dan upaya itu dilakukan Kemenag dengan menggandeng lembaga akademik, yaitu Universitas Brawijaya (UB).

Pada bulan Agustus lalu ada sebanyak 20 pelaku UMKM yang telah mendapatkan edukasi sertifikasi halal. Namun para pelaku UMKM masih kurang merespon dan belum terlalu tertarik mendaftar. Kemenag Batu berharap sekaligus menghimbau agar pelaku usaha yang telah memiliki legalitas atau badan hukum terkait usahanya untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifkasi halal.[nas]

Tags: