Pembacaan Tuntutan Dewan Cabul Dibatalkan

Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu, menunjukkan surat permohonan penundaan sidang kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (2/12). [Abednego/bhirawa]

Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu, menunjukkan surat permohonan penundaan sidang kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (2/12). [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Kasmu, anggota DPRD Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/12). Sayangnya, sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa gagal dikarenakan terdakwa mengikuti kunjungan kerja (kunker) di Bali.
Pada persidangan yang digelar secara terturup di ruang Kartika 2 PN Surabaya ini, Malik selaku pengacara Kasmu mengajukan surat permohonan penundaan sidang ke Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini. Kunker menjadi alasan batalnya pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Rahmat Hari Basuki. “Kami minta waktu satu minggu. Karena klien kami (Kasmu) sedang kunker di Bali. Hakim pun mengabulkan hal ini,” terang Malik usai persidangan, Rabu (2/12).
Dijelaskan Malik, pihaknya mengaku siap menghadapi tuntutan Jaksa. Bahkan, dengan dasar adanya perdamaian dan pernyataan dari korban yang merasa tidak pernah ada perbuatan cabul, Malik meyakini kliennya akan bebas dari jeratan hukum.
“Kami siap, selama fakta persidangan tidak terungkap adanya perbuatan cabul, karena itu saya yakin terdakwa akan bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Rahmat Hari Basuki mengaku sudah siap membacakan tuntutannya. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menyatakan bahwa dua minggu lalu memang tuntuntannya belum turun. Dan pada minggu lalu tuntutannya sudah turun, namun dirinya belum bisa membacakan, karena ada tugas kedinasan.
“Hari ini (kemarin) kami sudah siap bacakan tuntutannya. Tapi terdakwa tidak bisa hadir. Hakim menunda hari Kamis tanggal 10, karena tanggal 9 nya ada pemilukada serempak,” ucap Jaksa Hari saat dikonfirmasi.
Persidangan kasus yang menjerat Ketua Komisi A DRRD Bangkalan ini memang kerap ditunda tanpa alasan yang jelas. Alasan Kunker ke Bali ini bukanlah yang pertama untuk menunda persidangan. Dalih Kunker itu juga pernah dilakukan Kasmu pada persidangan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui , Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Pria berisia 42 tahun itu,  sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dijerat tentang pidana perlindungan anak.  Legislator asal Partai Gerindra tersebut  didakwa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. [bed]

Tags: