Pembagian Kartu Tani Ditolak Petani di Kabupaten Malang

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Sebagian desa di wilayah Kabupaten Malang memutuskan untuk mengembalikan kartu tani ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten setempat. Hal itu dilakukan guna untuk menghindari persoalan dan protes petani.
Sedangkan dua desa itu yakni Desa Talangsuko dan Desa Tumpakrenteng Kecamatan Turen tidak membagikan kartu tani yang sudah diterimanya. Dan kartu tani yang dikembalikan oleh perangkat desa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang karena tidak sesuai dengan jumlah petani yang diajukan.
Menurut, Kades Tumpakrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Helmiawan Khodidi, Kamis (7/12), kepada wartawan, bahwa sejak bulan November 2017, kartu tani itu sudah kita terima. “Namun, kami memutuskan tidak membagikan kartu itu ke petani. Sebab kartu yang ada tidak sesuai dengan jumlah petani yang diajukan oleh pemerintah desa,” tegasnya.
Dijelaskan, petani di Desa Tumpakrenteng di Tumpukrenteng saat ini totalnya sebanyak 600 orang petani. Sedangkan lahan pertanian milik warga yakni seluas pemilik 300 hektare. Sementara, kartu tani yang diberikan Pemkab Malang hanya 200 kartu, sehingga kekurangan kartu tersebut sebanyak 400 kartu. Selain itu, dari 200 kartu yang kami terima
datanya pun banyak yang keliru.
“Ironisnya lagi, petani yang betul-betul memliki lahan tidak mendapatkan kartu tani, bahkan Ketua Kelompok Tani juga tidak dapat. Padahal, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sendiri yang mengusulkan data petani petani ke Dinas TPHP. Sehingga hal tersebur telah membingungkan perangkat desa,” kata Khodidi.
Dengan menyikapi hal itu, masih dia katakan, pihaknya langsung melaporkan ketidaksesuaian data penerima yang diajukan dengan jumlah kartu yang terbit itu ke Dinas TPHP. Dan kartu tani yang sudah kami terima, tentunya tidak dibagikan karena selain kartu yang dterima kurang, hal itu juga data petani banyak yang keliru. Sedangkan sejauh ini, perangkat desa dan Gapoktan juga merasa heran. Sebab, data yang diajukan ternyata berbeda dengan kenyataan.
”Dirinya menduga, jika Dinas TPHP memiliki data sendiri, dan jika dinas setempat memiliki data sendiri, kenapa menginput data bila pada akhirnya data itu tidak digunakan. Dan seharusnya, untuk data petani tentunya yang lebih valid berada di wilayah masing-masing desa,” papar Khodidi.
Ditegaskan, kartu tani untuk sangat ini memang sangat dibutuhkan petani. Karena dengan memiliki kartu tani itu, petani bisa mendapatkan kemudahan fasilitas pembiayaan perbankan untuk modal usaha tani, termasuk membeli pupuk bersubsidi dan peralatan pertanian lainnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Dinas TPHP segera mengirimkan kekurangan kartu tani yang sebelunya kita ajukan. Selain itu juga, pihaknya
bersedia menerima kartu tani lagi sesuai jumlah yang diajukan oleh Gapoktan melalui pemerintah desa.
“Bila julah artu tani tidak sesuai lagi, maka pihaknya tetap akan menolak membagikan kartu itu ke petani. Sebab, memaksakan membagi kartu secara tidak merata, rawan terjadinya persoalan dan gejolak,” jelas Khodidi.
Secara terpisah, Kepala Dinas TPHP Kabupaten Nasri Abdul Wahid mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan sebanyak 42.754 kartu tani, yang tersebar di 378 desa, di 33 kecamatan. Sementara, ada perangkat desa yang tidak mau membagikan kartu tani kepada para petani di wilayahnya, maka hal itu akan saya tanyakan terlebih dahulu. Karena kartu tani yang sudah kita berikan di masing-masing desa, sudah sesuai dengan data yang diajukan perangkat desa.
“Kami tanyakan dulu kepada masing-masing kades, kenapa tidak membagikan kartu tani. Dan jika kartu tani tidak sesuai dengan yang diajukan, tentunya akan kita penuhi secara bertahap,” terangnya. [cyn]

Tags: