Pembagian Los Pasar Asembagus Amburadul

Pasnal Head 5Situbondo, Bhirawa
Puncak kekecewaan sejumlah pedagang pasar Asembagus kian tak terkendali menyusul pembagian los pasar baru disinyalir sarat praktik KKN. Selain tidak mengutamakan keberadaan pedagang lama, sejumlah los pasar yang lokasinya strategis seperti los 9 dan los 10, diketahui akan menjadi jatah pejabat Pemkab yang akan diberikan kepada salah satu caleg PKB.
Padahal caleg yang mendapatkan jatah los tersebut sebelumnya tak pernah berdagang. Tak puas dengan pembagian los pasar ini, para pedagang akhirnya berkirim surat kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur dan sejumlah instansi Pemerintah itu, juga mengungkap adanya dugaan kongkalikong pembagian los. Pengelola Pasar disebut-sebut tidak mengutamakan pedagang lama pasar Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Bahkan saat ini banyak keluarga pengelola pasar mendapatkan jatah los, meski mereka bukan pedagang. Mereka diantaranya menempati los 94; 46; 60 dan 67. Ada pula los strategis lainnya seperti Los 03 dan 04 tidak dimasukkan undian karena disebut-sebut milik pejabat DPKD.
Koordinator pedagang Asembgus, Totok Suharto, mengatakan, saat ini banyak pedagang lama yang sebelumnya menempati bawah tangga dan lapak di luar area pasar Asembagus , malah dikategorikan masuk pedagang baru. Menurut Totok, untuk mendapatkan los di pasar yang baru, mereka harus membayar uang sebesar 200 ribu rupiah permeter persegi. “Ini sangat ironis, sebab pembayaran los ini syarat praktek KKN karena tak menggunakan kuitansi,” tegas Totok. [awi]

Keterangan Foto : Pasar Asembagus Situbondo.

Tags: