Pembahasan 4 Raperda RDTR Alami Kebuntuan

Suprapto

Suprapto

Tulungagung, Bhirawa
Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung dan eksekutif mengalami kebuntuan (deadlock). Kebuntuan terjadi akibat tim dari Pemkab Tulungagung belum menyerahkan dokumen pendukung.
Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung Suprapto SPt, MMA mengungkapkan pembahasan empat Raperda  RDTR tidak bisa dilanjutkan setelah dilakukan rapat pembahasan untuk pertama kalinya. “Kami tidak bisa melanjutkan karena ada syarat yang belum dipenuhi. Dalam pembahasan empat raperda yang kesemuanya dari eksekutif tersebut tidak hanya dokumen naskah akademik (NA) yang diperlukan, tetapi juga pendukung lainnya. Dokumen pendukung lainnya ini yang belum dipenuhi oleh Pemkab dan membuat deadlock rapat pembahasan,” ujarnya, Kamis (19/11).
Menurut Suprapto, beberapa dokumen pendukung yang belum dipenuhi Pemkab Tulungagung itu di antaranya peraturan RDTR dan peraturan zona termasuk hasil survei. Padahal pada 2014 dan tahun 2015 sudah dianggarkan dana untuk mendukung pembuatan empat raperda RDTR. “Besarannya kalau tidak salah sampai senilai Rp 2,4 miliar. Itu di Dinas PU dan Bappeda,” bebernya.
Pemkab Tulungagung yang saat rapat bersama Pansus IV DPRD dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Ir Subardjo, lanjut Suprapto, menyatakan baru sanggup akan memenuhi persyaratan yang dimaksud pada pekan depan. “Sebelumnya mereka (tim dari Pemkab Tulungagung) mengatakan belum bisa memenuhinya karena masih dalam evaluasi. Kendati faktanya tidak ada,” sesal Suprapto.
Politisi asal PDI Perjuangan ini menyatakan jika sampai pekan depan tim Pemkab Tulungagung belum juga bisa menyerahkan dokumen pendukung, maka bisa dipastikan pembahasan empat Raperda RDTR kembali tidak bisa dilanjutkan. “Kalau tidak bisa, konsekuensinya ya mundur lagi (pembahasannya),” tuturnya.
Suprapto tidak begitu yakin kelanjutan pembahasan empat raperda RDTR akan dapat membuat raperda tersebut bisa ditetapkan pada akhir Desember mendatang. Masalahnya, waktu hanya tinggal satu setengah bulan.
“Dengan semakin mundur pembahasannya praktis hanya punya waktu 20 hari saja. Saya tidak optimistis pembahasan empat raperda akan selesai tepat waktu,” tandasnya.
Seperti diketahui ada empat raperda inisiatif RDTR dari Pemkab Tulungagung yang diserahkan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE, MSi pada Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi pada rapat paripurna DPRD, Sabtu (31/10) akhir bulan lalu. Keempat raperda itu masing-masing Ranperda tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Donasi Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Donasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Campurdarat, Pakel dan Bandung, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Donasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Ngantru dan Karangrejo. [wed]

Tags: