Pembahasan Draf Raperda Desa Libatkan Kades

Dana DesaKota Batu, bhirawa
Sebelum Raperda tentang Desa diajukan ke DPRD Kota Batu, Tim Otoda mengundang seluruh kades untuk pembahasan materi tersebut. Kades dilibatkan dalam pembahasan draf Raperda Desa  agar kepentingan pemerintah desa tertampung dalam Perda tersebut. Sebab masih banyak kendala teknis yang dihadapi pemerintah desa dalam implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Demikian diungkapkan Wawali Batu Punjul Santoso kepada bhirawa saat ditemui di kantornya, Kamis kemarin (9/4).
Selain hal itu, rapat tindak lanjut kegiatan Coffee. Morning tersebut juga bertujuan agar kades memahami hal-hal yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan berikut penjelasannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan juklak juknis lainnya.
Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Wawali Batu Punjul Santoso tersebut diikuti oleh anggota Tim Otoda, seluruh kades dan camat.
Beberapa hal yang dibahas antara lain terkait dengan masalah kelembagaan desa, pengelolaan Anggaran Dana Desa (APBD) dan Dana Desa (APBN), penyusunan RPJMDes dan APBDes, serta sumber-sumber pendapatan desa.
“Ada 13 item yang dibahas sebelum dituangkan dalam Raperda,” ungkap Punjul.
Hal yang cukup krusial dalam pembahasan tersebut yaitu terkait dengan bendaharawan. Sebab selama ini posisi bendaharawan melekat langsung pada Kaur Keuangan. Namun jajaran Kades mengharapkan bendaharawan bisa diangkat dari luar, yaitu tenaga akunting yang berpengalaman.
“Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kades terkait dengan UU Desa dan PP-nya. Selain itu juga untuk menggali informasi dan usulan dari kades dan camat untuk dimasukkan dalam Raperda Desa,” tegas Punjul.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Suliyanah mengatakan bahwa ada banyak hal yang belum dipahami oleh kades terkait beberapa aturan yang ada dalam UU tersebut. Sehingga pembahasan tentang draf Raperda tersebut berlangsung cukup lama. “Sejumlah pimpinan SKPD telah memberikan penjelasan atas beberapa hal sesuai bidangnya. Seperti masalah pengelolaan keuangan dijelaskan oleh Kepala DPPKAD, kelembagaan oleh Bagian Pemerintahan dan Camat, pembuatan RPJMDes dan APBDes oleh Kepala Bappeda, dan aturan hukum oleh Bagian Hukum.
“Prinsipnya Kades harus memahami seluruh aturan yang termaktub dalam UU Desa dan aturan di bawahnya. Sehingga mereka bisa mengimplementasikannya secara benar,” tegasnya.
Tak hanya dalam penyusunan draf Raperda Desa, Tim Otoda juga berharap kades ikut mengawal pembahasan Raperda tersebut dengan Badan Legislasi DPRD Kota Batu.
Ditambahkan, bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkot Batu dan Dana Desa dari pemerintah pusat akan segera dicairkan. Nilai ADD perdesa nilainya antara Rp 450 juta hingga Rp 600 juta. Sedangkan untuk Dana Desa yang sudah ditransfer pemerintah pusat totalnya berjumlah Rp 6,2 milyar atau rata-rata mendapat kucuran Rp 326 juta perdesa.[sup]

Tags: