Pembahasan Evaluasi Gubernur Terkait APBD 2017 Gagal Digelar

Jember, Bhirawa
Dinilai SK Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) ada kejanggalan, Ketua Badan Aggaran meminta Bambang Hariono untuk merevisi SK Plt-nya. Pasalnya, SK Persetujuan Gubernur atas ditunjukkan Bambang Hariono sebagai Plt. Sekkab Kab. Jember dikeluarkan per 11 Januari 2017 sedang SK pengangkatan Plt Sekkab Bambang Hariono dikeluarkan per 3 Januari 2017 oleh Bupati Jember Faida.
“Secara logika dan administratif sudah tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Berdasarkan pasal 314 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2014 disebutkan bahwa penunjukkan Plt. Sekkab harus mendapat persetujuan dari Gubenur sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat. Mestinya Bupati mengajujan dulu ke Gubenur untuk mendapat persetujuan kemudian diterbitkan SK dari Bupati. Ini tidak begitu, SK Bupati diterbitkan, sedang persetujuan Gubernur belakangan,” ujar Ayub heran.
Oleh karena itu, agar tidak ada kesan bahwa DPRD yang menghambat pembahasan revisi APBD memaafkan kesalahan ini. Namun politisi dari PKB ini meminta kepada Plt. Sekkab Bambang Hariono untuk merevisi SK Bupati. “Minimal disamakan tanggal terbitnya dengan SK Persetujuan Gubernur. Sehingga secara administratif tidak menyalahi aturan hukum. Silahkan Pak. Bambang (Plt. Sekkab ) untuk merivisi SKnya,” kata Ayub pula.
Ayub mengaku, upaya ini bukan bentuk penggagalan pembahasan revisi APBD 2017, tapi ia berharap agar apa yang dihasilkan dalam pembahasan revisi APBD 2017 ini tidak ilegal. “Saya yakin seluruh anggota Badan Anggaran DPRD tidak akan mau tanda tangan kalau ada kekeliruan administrasi. Kalau ada yang tanda tangan, saya sendiri tidak akan tandatangan,” ujar Ayub sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Jember.
Rapat pembahasan revisi APBD 2017 diskors selama 30 menunggu revisi SK Plt. Sekkab dari Bupati Jember. Baru sekitar pukul 16.00 Plt Sekkab Bambang Hariono muncul diruangan Banmus tanpa membawa revisi SK Plt. Sekkab Jember dengan alasan Bupati tidak mau merevisi SK-nya. Hingga berita ini dibuat, masih terjadi perdebatan. Bahkan Badan Anggaran tidak akan tandatangan jika admintrasi legal formal pengangkat Plt. Sekkab tidak terpenuhi. Akhirnya sekar pukul 16.27 WIB rapat anggaran ditutup tanpa ada pembahasan. [efi]

Tags: