Pembahasan LPj APBD Gresik 2015 ‘Mandek’

LPj APBDGresik, Bhirawa
Belum adanya titik temu kesepahaman antara legislatif dengan eksekutif terkait aturan penerima hibah, berlanjut pada rapat evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015 yang kembali molor.
Dampaknya pada sidang paripurna agenda Pandangan Umum (PU) fraksi, Rabu (22/6) juga ditiadakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sambil menunggu jadwal ulang badan musyawarah (Banmus) rapat lagi.
Kemarahan anggota dewan dikarenakan kengototan Kabag Hukum Pemkab, Edi Hadi Siswoyo dan Muktar, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kompak tak berani mencairkan dengan alasanya tak berani menabrak aturan. ”Ini yang patut disayangkan dewan, setelah kemarin tercapai kesepakatan sekarang mbulet lagi,” ujar anggota dewan yang tak bersedia disebut namanya.
Menurut Sekertaris F-Gerindra DPRD Gresik, Taufiqul Umam, aturan penerima hibah sudah jelas. Pemkab jangan mencoba untuk menghalangi masyatakat penerima hibah.  Jadi kenapa harus dipersulit.
Senada Ketua Fraksi PDIP, Mujid Ridwan mengatakan, Pemkab Gresik sengaja berupaya untuk menghambat pencairan dana hibah. Dengan terus mencari alasan agar penerima hibah kesulitan untuk mencairkan, meski sudah jelas kalau Kemendagri tidak mempersoalkan, apakah sudah berbadan hukum atau belum. Yang penting punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), malah sekarang bilangnya suruh harus dicabut badan hukumnya dulu. ”Ini kan lucu, dan memang ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Pada rapat lanjutan pelaksanaan rapat evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015, kembali mengalami molor karena SKPD tidak kunjung datang. Sehingga Wakil rakyat menjadi berang dan memilih untuk meninggalkan gedung dewan.
”Kami sudah menunggu cukup lama, ternyata rapat tidak kunjung dimulai karena SKPD tidak hadir,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib menambahkan, rapat memang ditunda sementara waktu. Alasannya, lantaran peserta rapat tak mencapai quorum. Karena sudah ditunggu lama pihak SKPD tak datang, akhirnya anggota dewan sepakat memilih meninggalkan kantor. Selain karena belum quorum data laporan keuangan BUMD yang diminta dewan juga belum diberikan, sehingga dewan memilih tidak melanjutkan rapat. Dan rapat akan di gelar lagi, pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus ).
Sekedar diketahui, pada KUA-PPAS 2016, Pemkab dan dewan sepakat memberikan anggaran hibah sebesar Rp135 miliar. Dari total itu, Rp43 miliar diantaranya merupakan usulan dewan. Namun lantaran persoalan badan hukum, maka pada setengah tahun pertama hanya bisa dicairkan Rp15 miliar. Sedangkan Rp25,3 miliar sisanya, dikepras karena belum memiliki badan hukum. [kim]

Tags: