Pembahasan Marger BPR BPS Kembali Diskors di DPRD Trenggalek

Trenggalek,Bhirawa
Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek terus melakukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang merger (Digabung) dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek.

Namun pembahasan marger dua BPR milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus disekors kembali lantaran Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek masih menunggu hasi auditor keuangan.

“Kita juga masih menunggu laporan audit eksternal (independen). Selama ini tidak ada komplain apa-apa atas laporan yang disampaikan. Karena ini merupakan hari-hari terakhir sebelum di merger (digabung), perlu adanya laporan yang lebih detail,” kata Alwi Burhanudin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek usai rapat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.Selasa (22/2).

Kalau mengenai harga Alwi mengaku, sesuai yang tertulis di laporan keuangan, nilai aset tanah dan bangunan tertulis Rp 74juta. Namun nampaknya harga itu tidak sesuai dengan harga pasar saat ini.

” Kalau sesuai kenyataannya, harga tersebut dinilai lebih murah. Akan tetapi pihak BPR BPS menyatakan jika pembukuan itu mengikuti harga yang dicantumkan merupakan perolehan,” ulasnya.

Karena komitmen pemerintah daerah ingin menyehatkan BPR, maka untuk melanjutkan harus menunggu konsultan independen tentang hasil audit BPR tersebut.

“Kita masih menunggu hasil audit independen, siapa tau nanti hasilnya berubah. Jika pasca diaudit tim independen sesuai dengan harga pasar, kita juga tidak tau,” tutur dia.

Ia tidak menampik kalau dalam marger tersebut disetujui maka secara otomatis BPR BPS akan dihapus.

“Kalau dari surat OJK, bisa jadi ditutup atau ditutup sendiri oleh Bupati yang dalam hal ini selaku pemegang saham pengendali. Akan tetapi sesuai keputusan, BPR BPS tidak ditutup tapi digabungkan,” tutupnya.(wek)

Tags: