Pembahasan PAK Jombang 2018 di Percepat

Ketua DPRD Jombang, Joko Triono saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jombang, Kamis siang (21/06). [Arif Yulianto]

Jabatan Pjs Bupati akan Berakhir
Jombang, Bhirawa
Pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2018 ini bakal dipercepat. Pasalnya, jika hal tersebut tidak segera dirampungkan, dikhawatirkan PAK tersebut bakal terbengkalai, karena jabatan Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH MM akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018 dan akan digantikan oleh Plt Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Joko Triono diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jombang, Kamis siang (21/06) usai Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jombang terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2017. Joko menjelaskan, seorang Plt Bupati tidak diperbolehkan menandatangani APBD.
“Secara kebetulan, Pak Pjs Bupati hari Sabtu (23/06) itu sudah serah terima ke Bu Wakil Bupati(Wabup), sedangkan Bu Wabup tidak (sebagai) Penjabat, tetapi Plt. Ini yang jadi persoalan, karena kalau Plt, itu tentunya tidak boleh untuk menetapkan, menandatangani APBD,” papar Joko Triono.
Dengan situasi seperti itu, lanjut Joko, proses pembahasan PAK APBD Jombang tahun 2018 mau tidak mau harus dipercepat.
“Bagaimana kemudian, besok (Jumat, 24/06), sudah ada jawaban dari eksekutif, makanya tadi saya panggil semuanya, pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan dan dari eksekutif, supaya ada jawaban, besok secepatnya (paripurna),” papar Joko lagi.
Rencananya, untuk mempercepat hal tersebut, DPRD Jombang akan menggelar Paripurna Jawaban Bupati Jombang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2017 pada Jumat siang (24/06) dan dilanjutkan Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Jombang tentang jawaban Bupati Jombang tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2017 sekaligus pengesahan PAK APBD 2018 pada Jumat malam (21/06).
“Karena Sabtu (23/06), Pak (Pjs) Bupati sudah habis masa jabatannya, sehingga kalau itu kita tunda, berarti Bu Wabup selaku Plt harus ijin kepada Bupati yang definitif,” lanjut Joko.
Kata Joko, ia tidak berandai-andai, namun ia mengkhawatirkan, jika tidak segera dirampungkan, persoalan seperti di Mojokerto tentang adanya penolakan dari Bupati definitif tentang persetujuan pembahasan proses PAK juga dimungkinkan akan terjadi di Jombang.
“Misalnya seperti Mojokerto, nolak, kan bahaya, kan akhirnya jadi lama, (karena) kita harus ijin Mendagri, kemudian ijin Gubernur, padahal terkait dengan jadwal, tanggal 29 (Juni) ini harus sudah selesai,” imbuh Joko.
Masih menurutnya, ia juga khawatir, jika PAK molor padahal sisa anggaran yang akan dibelanjakan lewat PAK APBD 2018 cukup besar. Artinya menurutnya, untuk kegiatan ke depan dari Pemkab Jombang, baik untuk infrastruktur dan yang lainnya juga akan terancam molor.
“Sehingga kita ‘ngalahi’ bahwa pertanggungjawaban keuangan, besok kita jadwalkan paripurnanya secepatnya, supaya bisa segera selesai,” tandasnya. [rif]

Tags: