Pembahasan Parkir Baliwerti Tak Dihadiri Kadishub

 

Kawasan Baliwerti Surabaya, saat ini masalah jukir di kawasan tersebut masih belum menemukan solusi konkret.[andre/bhirawa]

(Dewan Libatkan Staf Ahli Wali Kota di Hearing Komisi B)

DPRD Surabaya, Bhirawa
Rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan perwakilan juru parkir alias jukir Baliwerti serta instansi terkait, masih belum menemukan solusi konkret.
Pasalnya, pihak Dishub yang tidak dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Surabaya, tidak bisa mengambil kebijakan. Menurut Ketua Komisi B Mazlan Mansur bahwa Pemkot Surabaya telah mengeluarkan keputusan melalui Perwali, namun tidak dipikirkan solusinya.
”Akibatnya, teman-teman yang selama ini mengatur di situ (Baliwerti), dari terbitnya Perwali itu akhirnya mereka tidak dipakai lagi,” ujarnya di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (18/2).
Mazlan menjelaskan bahwa pihaknya menjembatani dengan menawarkan beberapa solusi. Intinya bagaimana 36 jukir itu harus kembali diberdayakan lagi oleh Pemkot Surabaya.
”Ini menyangkut nasib mereka dan keluarga mereka. Tapi sayangnya Kadishub Surabaya tadi tidak hadir. Untuk itu besok (Selasa hari ini, red) kami undang kembali dan Kepala Dishub harus hadir untuk memberi jawaban terhadap kelanjutan nasib 36 jukir di Jalan Baliwerti tersebut,” urainya.
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, kalaupun Kepala Dishub Kota Surabaya mengutus orang tidak apa-apa. Tapi utusan tersebut harus menjawab penyelesaian terhadap 36 jukir tersebut.
Sementara itu Pembina Jukir Baliwerti Fitroni mengaku sangat berterima kasih atas inisiatif Komisi B dengan menggelar rapat dengar pendapat itu.
”Arahan dewan cukup bagus. Ada solusi outsourcing dan beberapa solusi lainnya. Kita tunggu apa solusi dari Dishub Kota Surabaya,” terangnya.
Libatkan Staf Ahli
Sementara itu untuk penataan pasar ikan Pabean Cantikan, Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian, bakal melibatkan staf ahli Wali Kota Surabaya dalam pembahasan parkir di Baliwerti.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan keterlibatan staf ahli wali kota dalam rapat pembahasan ini akan menjadi yang kali pertama sejak era reformasi.
”Jika selama ini ada yang berpandangan jika posisi staf ahli wali kota itu adalah posisi yang tidak penting, bahkan tempat penampungan eks pejabat, itu salah besar, karena kami justru menganggap jika mereka yang ada di dalamnya memiliki pengetahuan yang mumpuni di segala bidang,” ucap Baktiono, Senin (18/2).
Bagaimana tidak, kata Baktiono, untuk bisa mendapatkan posisi sebagai staf ahli ini, biasanya adalah mantan kepala OPD. Artinya bukan sosok yang sembarangan, mereka memiliki banyak pengalaman di berbagai bidang.
”Misal Bu Arini, beliau itu sudah pernah menjadi kepala beberapa OPD, demikian juga dengan Suharto Wardoyo yang beberapa tahun menjabat kepala OPD, maka kami menilai sangat butuh pendapat dan pandangannya terkait apapun yang menyangkut kerakyatan dan masa depan Kota Surabaya,” tandasnya.
Diketahui, DPRD Surabaya secara resmi telah mengundang dua staf ahli Wali Kota Surabaya yakni Arini dan Anang (Suharto Wardoyo) dalam rapat pembahasan parkir Baliwerti dan pembahasan Pasar Ikan Pabean Cantikan yang bakal digelar Selasa (19/2). [dre]

Tags: