Pembahasan Perda Jasa Konstruksi di DPRD Trenggalek Diskorsing

Trenggalek,Bhirawa
Pansus II DPRD Trenggalek skorsing hasil fasilitasi Gubernur terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jasa Konstruksi. Pasalnya dengan munculnya Peraturan Presiden (PP) nomor 22 tahun 2020 maka Dewan Trenggalek akan mencermati lagi secara teliti agar lebih relevan.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan dengan munculnya PP Baru, maka pihaknya akan mempelajari kembali dan selanjutnya akan menyesuaikan dengan PP yang baru.

“Poin-poin pasal yang tidak relevan itu yang mungkin akan kita sesuaikan. Seperti jangka waktu perpanjangan IUJK, karena di PP yang baru tidak ada masa aktif mati hidupnya IUJK,” ungkap Obeng sapaan akrab Politisi Partai Demokrat usai rapat di aula DPRD Trenggalek.

Sehingga guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tentang Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani serta Ranperda tentang jasa konstruksi maka kita lakukan pembahasan, untuk Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sudah selesai dibahas. Namun Ranperda tentang Jasa konstruksi harus diskorsing karena munculnya PP baru sehingga harus dipelajari dan diteliti.

“Alasan disekors karena jasa konstruksi ada PP baru nomor 22 Tahun 2020 maka dari itu harus mencabut PP yang sebelumnya terkait dengan jasa konstruksi. Selanjutnya kita harus menyesuaikan kembali dengan PP yang terbaru khusus jasa konstruksi, akan tetapi Ranperda tentang perlindungan petani sudah kita bahas bersama dan kita tinggal tunggu diundangkan saja.” Jelasnya.

Dan tentunya ini harus banyak saran masukan serta beberapa pertimbangan dari beberapa OPD yang nanti akan mengampu Perda tentang jasa Konstruksi

“Oleh karena itu harus kita lebih cermat dan lebih teliti. Selanjutnya secepatnya kita akan menyusun drafnya dan akan terus koordinasi dengan bagian hukum dan OPD pengampu nantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, menurut pria yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Demokrat tersebut dengan adanya perda ini pihaknya punya keinginan kabupaten Trenggalek benar -benar melindungi para petani termasuk penjualan hasil produksi yang layak.

“Jadi kita ingin para petani di Trenggalek betul- betul terlindungi dan diberdayakan, seperti hasil pertaniannya harus betul-betul kita perdayakan agar produksinya bisa dijual dengan harga yang tinggi,” imbuhnya.

Masih kata Obeng Pada prinsipnya Perda ada dua poin yaitu melindungi dan memberdayakan petani, melindungi dalam arti menjaga ketersediaan bibit dan lain-lain tentunya hal itu termasuk memberikan perlindungan kepada petani.

“Hal itu memang tugas pemerintah Kabupaten Trenggalek. Namun itu harus kita buatkan Perda agar Pemerintah Daerah punya rasa tanggung jawab pada nasibnya petani yang ada di Kabupaten Trenggalek.” Tutupnya.(Wek).

Tags: