Pembahasan Raperda Cagar Budaya Jombang Ditarget Triwulan Ke III

Temuan benda-benda diduga merupakan cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang yang belum ditetapkan pemerintah setempat sebagai cagar budaya. [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Jombang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya di Kabupaten Jombang. Raperda ini merupakan Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh pihak eksekutif Jombang.
Pembahasan Raperda Cagar Budaya ini kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Donny Anggun, Senin (24/2) kemarin, akan ditargetkan pada Triwulan Ke-III tahun 2020 ini.
“Kalau di Propemperda sekarang itu, Perda tersebut masuk di Triwulan ke-III. Cuma kami berusaha, kalau Naskah Akademisnya sudah siap di Triwulan-II, bisa kita selesaikan di Triwulan ke – II,” ujar Donny Anggun.
Sehingga pihaknya mendorong dinas terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk segera menyiapkan Naskah Akademisnya. Sehingga bisa segera dibahas, dan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) anggaran yang disiapkan untuk membantu di cagar budaya itu.
Sementara itu, Budayawan Nasrul Illah (Cak Nas), saat ditemui Bhirawa, Selasa (25/2) menuturkan, setelah Raperda tentang Cagar Budaya Kabupaten Jombang ini ditetapkan sebagai Perda Jombang, akan ada konsekuensi hak maupun kewajiban yang dimiliki Pemkab Jombang.
“Daerah mempunyai hak untuk menetapkan. Sudah punya hak menetapkan, karena Bupati sudah berhak untuk mengangkat Tim Cagar Budaya yang bersertifikat,” tutur Cak Nas.
Terkait konsekuensi penindakan, lanjut Cak Nas, hal itu dilakukan dengan bertahap. Ketika seseorang masih bisa diajak kompromi dan kerjasama, maka yang dilakukan yakni kerjasama.
“Tapi kalau ngotot tapi bendanya diserahkan kita juga ndak masalah,” ujar Cak Nas.
Dalam sebuah Perda Cagar Budaya kata Cak Nas juga perlu dicantumkan penggantian nilai benda cagar budaya yang ditemukan oleh masyarakat melalui pihak semacam juru tafsir.
Maka jika ada kerjasama yang baik antara Pemda dengan dewan, akan ditemukan titik tengah yang baik, termasuk anggaran.
Tentang konsekuensi penganggaran yang harus dilakukan Pemkab Jombang setelah Perda Cagar Budaya ditetapkan, menurut Cak Nas, tidak serta merta kemudian anggaran bidang kebudayaan naik secara fantastis, namun perlu disesuaikan dengan skala prioritas.
“Tahun pertama apa yang harus didanai. Yang lain kemudian bisa dianggarkan tahun kedua, tahun kelima dan seterusnya, kan begitu,” pungkas Cak Nas. [rif]

Tags: