Pembahasan Raperda KTR Tertunda Lagi

Junaedi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengharapkan adanya koordinasi dari pihak Pemkot Surabaya. Terlebih lagi, Raperda itu merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya.
”Hearing kali ini Kepala Dinas Kesehatan tidak datang, alasannya karena ada jadwal lain yang sudah terjadwal satu bulan sebelumnya, kami menghormati itu,” kata Ketua Pansus Raperda KTR Junaedi, Rabu (6/2).
Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kota Surabaya ini juga menegaskan agar jadwal hearing selanjutnya Kadinkes Surabaya hadir. ”Jangan sampai menimbulkan persepsi Pemkot Surabaya tidak serius. Terlebih lagi ini inisiatif Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Junaedi menambahkan hearing kali ini untuk memastikan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam pasal 2 dan 3. Menurutnya Pansus sebenarnya ingin tahu secara spesifik 8 kawasan yang dilarang tersebut.
”Misalnya kalau tempat belajar, apakah tempat bimbel (bimbingan belajar) itu juga termasuk KTR atau bagaimana. KTR itu di luar gedung atau di dalam gedung. Ini yang selama ini belum dijelaskan oleh Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Selain itu soal sanksi denda Rp 200 ribu kepada pelanggar juga masih menjadi bahan perdebatan. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan kalau sanksi itu berdasarkan kearifan lokal.
”Dalam pembahasan Raperda KTR, ditargetkan selesai selama 60 hari sejak pansus dibentuk. Atau sekitar pertengahan Februari. Tapi kalau perlu ada pembahasan lebih lanjut maka masa kerja pansus bisa diperpanjang,” kata Junaedi.
Junaedi mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus.
”Pertama, ada banyak kota-kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya. Kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik,” tegas Junaedi.
Nantinya, beberapa KTR di antaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal saat ini turut digodok dengan matang oleh pansus. [dre]

Rate this article!
Tags: