Pembahasan Raperda TK Akhirnya di Tangan Komisi E

Raperda) tenaga kerjaDPRD Jatim, Bhirawa
Tuntutan massa buruh Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tenaga kerja (TK) akhirnya mendapat respon positif dari DPRD Jatim. Pembahasan Raperda yang sempat molor itu dipastikan akan segera dikebut untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
Pimpinan DPRD Jatim lewat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah memutuskan pihak yang berwenang dalam pembahasan Perda ini adalah Komisi E. Otomatis, wacana pembentukan Pansus (Panitia Khusus) yang sebelumnya mencuat akhirnya ditiadakan.
“Raperda Perlindungan Tenaga Kerja ini akan segera masuk pembahasan lebih detil. Sebab hari ini (Senin) lewat rapat Banmus, pimpinan baru memutuskan bahwa yang berwenang membahas kelanjutan Perda ini adalah Komisi E,” ungkap Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono, Selasa (3/5).
Diakui pihaknya merasa lega dengan keputusan ini, sebab segala hal yang menyangkut tenaga kerja merupakan tupoksi komisinya. Sehingga tidak perlu pembentukan panitia khusus (Pansus) atau alat kelengkapan dewan lainnya dalam pembahasan Raperda ini.
“Kan sudah jelas ini tupoksi Komisi E. Apalagi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) juga mitra kita. Kok ya ada yang mau mengambil alih. Keputusan pimpinan ini sudah sangat benar dan kita tinggal membahasnya,” cetus pria yang juga berprofesi dokter ini.
Disinggung terkait adanya dua usulan Raperda yang sama yakni dari eksekutif mengangkat tema Perlindungan Tenaga Kerja, sedangkan legislatif mengambil tema Penguatan Tenaga Kerja, pihaknya menyatakan akan mengakomodasi kedua usulan itu.
“Yang pasti komisi akan menyatukan keduanya. Isi Perda nanti akan kita kombinasikan antara Perlindungan Tenaga Kerja juga Penguatan Tenaga Kerja. Ini sama-sama penting untuk kepentingan buruh,” imbuh dr Agung.
Karena itu untuk kepastian nama Perdanya akan dibahas lebih lanjut, paling cepat dimulai pada 9 Mei mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E Suli Daim menegaskan pembahasan Raperda tenaga kerja ini akan memakan waktu sekitar tiga bulan. Ditargetkan pembahasan selesai pada pertengahan Juli 2016 nanti.
“Kita sudah janji kepada buruh saat demo May Day kemarin itu. Raperda Tenaga Kerja ini paling cepat bisa selesai dalam tiga bulan. Kemudian kita serahkan kepada buruh sebagai kado kemerdekaan buruh saat 17 Agustus, tepat di Hari Kemerdekaan,” kata Suli politisi asal Fraksi PAN ini.
Pihaknya menambahkan sebenarnya pembahasan Raperda sudah jalan dan progresnya sudah 30 persen. Saat ini tinggal melakukan publik hearing, pembahasan pasal dan koordinasi dengan pihak terkait.
Seperti diketahui, molornya pembahasan Raperda Tenaga Kerja ini salah satunya diakibatkan karena ribut-ribut antar dua komisi, yakni Komisi A dan Komisi E. Kedua komisi di DPRD Jatim ini rebutan untuk bisa menjadi pihak yang punya kewenangan dalam pembahasannya.
Padahal target awal penyelesaian Raperda menjadi Perda Tenaga Kerja ini pada 1 Mei kemarin, tepat saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Kenyataannya, dewan gagal mewujudkan peraturan yang disebut-sebut menguntungkan nasib para buruh di Jatim ini. [Cty]

Tags: