Pembangunan Alun-Alun dan RTH Kab.Malang Habiskan Anggaran Rp 40 M

Lahan persawahan dibelakang Kantor Pemkab Malang di Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang akan dibangun alun-alun dan RTH oleh pemerintah setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang akan mempercepat pembangunan alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di wilayah pusat ibu kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.  Anggaran yang disiapkan mencapai Rp40 miliar.
“Pembangunan alun-alun dan RTH ini untuk memantabkan posisi Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang. Karena pada umum di Indonesia Kantor Bupati  langsung berhadapan dengan alun-alun, dan itu sebagai simbol pemerintahan daerah,”demikian yang dikatakan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Kamis (12/10), kepada wartawan.
Pemkab Malang saat ini , dijelaskannya, sudah memprogramkan anggaran untuk membebaskan lahan yang nantinya akan dibangun alun-alun dan RTH. Sedangkan pembangunan alun-alun akan didirkan di area block office atau pusat perkantoran dan berdekatan dengan Stadion Kanjuruhan.
Untuk saat ini, kata Darmadi, Pemkab Malang sudah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektar untuk pembangunan alun-alun, dan anggaran yang siapkan mencapai Rp 40 miliar.
Sehingga diharapkan pembahasan anggaran untuk pembangunan alun-alun, pada 2018 mendatang sudah selesai, dan bisa direalisasikan. Selain itu, dalam pembangunan alun-alun sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di Kabupaten Malang ini, lanjut dia, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P). Sehingga dengan adanya Perda tersebut, maka di sekitar lokasi Kantor Bupati Malang, block office dan Stadion Kanjuruhan masih ada lahan seluas 4.500 hektar yang digunakan untuk lahan pertanian.
“Sehingga pembangunan alun-alun, perkantoran dan RTH tidak melanggar RTRW,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat ini proses pembebasan lahan masih terus berlangsung, dan Pemkab Malang sendiri terus melakukan tahapan-tahapan. Karena untuk pembebasan lahan, juga harus sesuai aturan.
Seperti harus melalui aprasial serta penunjukkan aprasial, sehingga pada akhir tahun 2017 ini pembebasan lahan bisa selesai sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
Untuk itu dirinya berharap, pada tahun 2018  pembangunan alun-alun dan RTH sudah harus dikerjakan. Sedamgkan proyek pembangunan alun-alun dan RTH dilakukan dengan cara multi years atau proyek yang tak bisa dirampungkan dalam setahun.
“Sampai hari ini, Pemkab Malang masih menguasai beberapa lahan di Kepanjen untuk pembuatan alun-alun dan RTH yaitu tak lebih dari 10 persen. dan Pemkab sendiri juga mempunyai lahan di area untuk pembuatan alun-alun, tapi hanya sedikit, yakni sebesar 10 persen. Sehingga pada akhir tahun ini pembebasan lahan harus sudah bisa diselesaikan,” tandas Darmadi, yang juga sebagai Anggota Fraksi PDIP. [cyn]

Tags: