Pembangunan Bank Delta Artha Kabupaten Sidoarjo Masih Terkendala

Sidoarjo,  Bhirawa
Pembangunan gedung BPR Delta Artha Sidoarjo yang ada di pojokan JL A Yani dan JL Dr Cipto Mangunkusumo dipastikan tidak selesai 100 persen hingga masa kontrak pekerjaan habis 28 Desember 2018 besok. Hal ini selain disebabkan banyak perubahan bangunan proyek itu, juga disebabkan rekanan pelaksana yakni PT Yang Andalan Utama mendapatkan sejumlah kendala dalam pengerjaan proyek di lahan seluas 500 meter persegi itu.
Beruntung rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 13,8 miliar ini mendapatkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari ke depan. Hal ini lantaran rekanan berdalih untuk perubahan bentuk bangunan dari 5 lantai menjadi 7 lantai itu, membuat pekerjaan proyek ini mengalami kerugian waktu pekerjaan sekitar 110 hari kerja.
“Kami hanya disetujui mendapatkan waktu tambahan pekerjaan 50 hari. Padahal, kami mengajukan 90 hari kerja dalam permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek ini. Kami sendiri rugi waktu 110 hari karena berbagai kendala perubahan termasuk perubahan bangunan dari 5 lantai menjadi 7 lantai,” terang Direktur PT Yang Andalan Utama, Imam Sugiri  Rabu (26/12).
Menurut pria yang juga mantan Cawabup Sidoarjo ini, sejumlah kendala dalam pengerjaan proyek itu diantaranya kaki bangunan (pondasi) tidak bisa diaplikasikan sesuai rencana. Alasannya lahannya sempit. Sedangkan alat yang digunakan cukup besar dan memakan lahan. Karena itu, harus mengubah alat dan struktur pondasi diubah.
“Untuk perhitungan ulang struktur pondasi dan jaminanan keamanan butuh waktu sebulan baru kelar. Jelas kami tak bekerja selama sebulan itu karena ada perubahan itu,” imbuhnya.
Kendala lainnya lanjut Guk Giri ini, perencanaan proyek ternyata memakan sempadan jalan sekitar 6 meter. Hal itu membuatnya tak bisa bekerja untuk menunggu perubahan sesuai hasil rapat direksi. Kemudian ada perubahan struktur lantai dari 5 lantai menjadi 7 lantai. Pihaknya juga membutuhkan waktu 30 hari kerja mengubah pembagian ruangan itu.
“Belum lagi perubahan IT dan MEP yang berubah total hingga desainnya butuh 10 hari kerja. Nyaris kami kehilangan waktu selama 110 hari karena berbagai kendala dan perubahan itu. Jadi tambahan waktu 50 hari ini sudah disepakati direksi, PPK dan pemilik proyek,” tegas Ketua Kadin Sidoarjo ini.
Sementara itu, Imam Sugiri memastikan jika proyek yang dikerjakan itu dideadline sesuai kontrak tidak bakal selesai. Apalagi sesuai kontrak hanya tinggal 2 hari masa pekejannya. Baginya penambahan waktu ini tak ada masalah. Alasannya, proyek pembangunan gedung BPR Delta Artha bukan proyek APBD melainkan proyek swasta.
“Ini proyek swasta milik Pemkab karena BPR Delta Artha minta bantuan Dinas PUPR dan lelangnya minta bantuan LPSE karena di BPR tidak punya PPK maka minta bantuan PPK ke Dinas PUPR itu. Kami juga siapkan tim teknis ada beberapa. Proyek ini nuansanya pemerintahan tapi sejatinya proyek wasta. Kami pun melibatkan TP4D mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” tandasnya. [ach]

Tags: