Pembangunan Desa Harus Laksanakan Responsif Gender

Kepala DP3AK Provinsi Jatim Andriyanto saat membuka acara Pertemuan Pengembangan Pembangunan Responsif Gender Desa bagi Kabupaten/Kota se-Jatim Tahun 2020, di Hotel Harris Surabaya.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) mendorong perencanaan pembangunan di desa harus melaksanakan upaya kegiatan responsif gender desa. Hal itu sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Andriyanto menuturkan, dalam pengaturan yang tertulis dalam Undang-Undang Desa memberikan pesan khusus berkaitan dengan salah satu pemerintah desa. Yakni melaksanakan kehidupan demokrasi, partisipatif, transparan dan berkeadilan gender.

“Upaya responsif gender di desa yaitu mengakomodasi kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki termasuk difabel, anak khususnya anak berkebutuhan khusus, lansia termasuk stunting untuk diakomodasi dalam program dan kegiatan baik dalam perencanaan strategi maupun perencanaan operasional di desa. Sehingga dapat memberikan jaminan kepada kelompok-kelompok tersebut menjadi prioritas pembangunan di desa,” tutur Andriyanto, saat membuka acara Pertemuan Pengembangan Pembangunan Responsif Gender Desa bagi Kabupaten/Kota se-Jatim Tahun 2020, di Hotel Harris Surabaya, Selasa (3/11).

Menurut dia, perencanaan responsif gender ditingkat desa adalah mengintegraskan gender dalam setiap proses penyusunan perencanaan. Baik itu perencanaan strategis jangka panjang, menengah di desa dalam bentuk dokumen RPJM Desa dan perencanaan operasional dalam bentuk RKP Desa.

Andriyanto mengatakan, Pemprov Jatim pada 2020 telah menyusun sebuah buku pedoman teknis penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Desa (PPRG Desa ). Dimana pedoman PPRG Desa ini diharapkan mampu memberikan panduan untuk memahami konsep dasar gender dan isu-isu ketidakadilan gender, pengertian PUG-PPRG Desa, dan PPRG Desa yang terintegrasi dalam sistem perencanaan desa, baik itu yang strategis maupuan yang jangka pendek.

Dengan pedoman PPRG Desa yang sederhana ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan untuk mampu membangun pelembagaan PUG dan mampu menyusun perencanaan dan penganggaran dalam bentuk RPJM Desa dan RKP Desa serta APB Desa yang responsif gender.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) DP3AK Jatim, One Widyawati menambahkan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan komitmen lebih dalam pelaksanaan pembangunan responsif gender di desa pada masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta dalam pelaksanaan kebijakan PPRG Desa.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 96 peserta. Terdiri dari 38 orangdari Dinas PP dan PA, 38 orang dari Dinas PMD, 10 orang dari lembaga masyarakat, lima orang dari Tim Penggerak PUG Jatim dan lima orang dari DP3AK Jatim,” jelas One.

Ada beberapa materi yang disajikan dalam kegaitan ini. Yaitu soal kebijakan integrasi gender dalam pembangunan desa, pedoman pelaksanaan PPRG Desa di Provinsi Jatim dan pengembangan PPRG Desa sebagai bagian dari pembangunan responsif gender dan hasil pilot project PPRG Desa Nasional. [iib]

Tags: