Pembangunan di Nganjuk Macet, Serapan Anggaran Rendah

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, Bhirawa
Komisi C DPRD Nganjuk mempertanyakan kinerja tiga dinas teknis, yakni  PU Binamarga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya yang belum juga melaksanakan kegiatan pembangunan. Hingga pertengahan tahun 2016, diperkirakan baru sekitar 7 persen kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan atau serapan anggaran rendah.
Hingga saat ini belum ada satupun proyek fisik yang dieksekusi, Komisi C sangat menyayangkan kinerja ketiga Dinas PU Kabupaten Nganjuk. Karena dampaknya sangat merugikan bagi masyarakat. “Kami sangat menyayangkan kinerja ketiga Dinas PU di Kabupaten Nganjuk. Dengan kinerja seperti ini pasti ujung-ujungnya tetap masyarakat yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Nganjuk Tatit Heru Cahyono, Minggu (22/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi MSc, MM berdampak terhadap macetnya program dan proyek pembangunan Kabupaten Nganjuk. Dampaknya, seluruh ruas jalan rusak berat dan hingga kini belum ada upaya untuk melakukan perbaikan maupun pembangunan jalan karena dinas terkait takut mengeksekusi anggaran.
Menanggapi kondisi rusaknya seluruh ruas jalan, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Nganjuk Ir Jusuf Satrio Wibowo MT mengungkapkan jika pihaknya akan tetap menanggulangi serta melakukan pembenahan terhadap kerusakan jalan di Nganjuk. Namun demikian, di satu sisi pihaknya tidak bisa segera mengambil langkah lantaran adanya kekhawatiran jika anggaran dieksekusi akan menimbulkan masalah hukum seperti lelang kain batik yang membuat Sekkab Drs Masduqi ditahan. “Kita sebenarnya ingin melakukan perbaikan jalan dan membenahinya dengan benar. Tetapi di satu sisi kami khawatir jika dilakukan eksekusi anggaran akan menimbulkan masalah di belakang hari,” ungkap Jusup Satrio Wibowo
Lebih lanjut, Tatit menegaskan jika seharusnya Dinas PU melakukan pekerjaan sesuai kapasitas. Bagaimanapun tidak dibenarkan jika pihak dinas tidak melakukan eksekusi proyek fisik karena sudah dilakukan perencanaan secara matang. Karena itu, Komisi C akan memanggil Dinas PU Cipta Karya, PU Binamarga dan PU Pengairan  jika menjelang  Juni 2016 ini ketiga Dinas PU tersebut belum melaksanakan kegiatan pembangunan. “Apapun alasannya tidak dibenarkan bagi pihak dinas untuk tidak berani mengeksekusi proyek fisik. Jika memang akan menimbulkan masalah, pasti masih bisa dicari solusi terbaik untuk mencari jalan keluar,” tegas Tatit.
Raditya Yuangga, anggota Komisi B DPRD Nganjuk yang juga merupakan anggota Banggar menilai ada kesalahan penganggaran terutama untuk perbaikan jalan tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Akibatnya pihak dinas terkait tidak berani mengeksekusi anggaran dan ini menurut Raditya Yuangga lantaran kesalahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). “Kita akan segera meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif. Dengan tidak beraninya mengeksekusi anggaran sudah pasti akan membuat Silpa akan tinggi, tetapi sebaliknya jika dilakukan eksekusi akan menimbulkan permasalahan,” pungkas Raditya Yuangga. [ris]

Tags: