Pembangunan FR Terganjal Peta Bidang

Petugas Pengukuran dan Pemetaan, Susanto sedang meneliti luas lahan FR untuk pembuatan peta bidang.(achmad suprayogi\bhirawa)

Petugas Pengukuran dan Pemetaan, Susanto sedang meneliti luas lahan FR untuk pembuatan peta bidang.(achmad suprayogi\bhirawa)

Sidoarjo, Bhirawa
Program Pemkab Sidoarjo tentang pembuatan jalan alternatif untuk mengurai kemacetan dari arah Sidoarjo-Surabaya dan sebaliknya. Atau lebih dikenal Frontage Road (Buduran-Waru) sepanjang 9 km terhenti sementara, karena masih terkendala pembuatan peta bidang yang sedang diproses BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Sidoarjo.
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo, Selasa (28/7) membenarkan kalau kondisi pembangunan jalan alternatif atau FR sementara ini terhenti sambil menunggu proses pembuatan peta bidang selesai, tuntas semuanya. Walaupun sudah dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Sidoarjo dengan pemilik lahan, yang menghibahkan lahannya untuk kepentingan jalan umum, ternyata penyelesaiannya tak semuda membalikan telapak tangan. ”Banyak proses yang harus dilalui, terutama ketepatan data dan kondisi di lapangan yang sebenarnya,” katanya.
Kami telah melakukan pengukuran bersama dengan BPN, untuk melihat batasan-batasan serta patok-patok yang jelas sebagai syarat utama untuk penetapan peta bidang. Jadi jalan sepanjang 9 km dengan lebar sekitar 7 meter itu melintasi sebanyak 31 perusahaan pemilik lahan. ”Sedangkan untuk peta bidang seluruhnya sebanyak 258 lebih. Informasi dari BPN hingga kini yang tuntas sebanyak 151 peta bidangnya,” tegas Sigit Setyawan.
Terpisah, Kepala BPN Sidoarjo, Ir Nandang Agus Taruna saat ditemui juga membenarkan kalau jumlah peta bidang yang selesai sebanyak 151 lokasi. Kalau proses pembuatan peta bidang secara normal, setelah pengukuran di lapangan itu hanya memerlukan waktu sekitar dua minggu. ”Itu kalau semua persyaratan surat-surat tuntas, termasuk kesepakatan di lokasi dengan tetangga sebelahnya sudah beres semua. Itu baru bisa selesai dua minggu,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah seluruh peta bidang yang ditangani hampir 300 lokasi, dari jumlah itu yang sudah bisa diselesaikan baru 151 petang bidang dengan luasan lahan mencapai 20.436 hektar. Peta bidang yang sudah selesai selanjutnya dilakukan pengumuman selama 14 hari. Jika tak ada komplain, peta bidang itu tinggal disahkan dan selanjutnya BPN membuat berita acara penyerahan.
”Karena acuan yang sah untuk ganti rugi adalah peta bidang dari BPN ini. Karena BPN yang telah mendapatkan kuasa dari Negara,” tegas Nandang yang didampingi Kasubsi Pendaftaran, Wawan Setyawan, Kasubsi Tematik dan Potentsi Tanah, Catur Susilo Wibowo serta Kasubsi pengukuran dan pemetaan, Susanto.
Ditambahkan Sigit Setyawan, setelah peta bidang selesai dibuat, BPN akan menunjuk konsultan appraisal menghitung harga tanah. Tidak semua tanah harganya sama walaupun luas tanah sama. ”Hal itu mengacu pada kegunaan tanah itu. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dengan tanah yang digunakan untuk usaha nilainya akan berbeda,” pungkas Sigit Setyawan. [ach]

Rate this article!
Tags: