Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Hingga Kepanjen Tunggu BPJT

Direktur PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang Agus Purnomo

Kab Malang, Bhirawa
Kelanjutan pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang hingga wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, PT Jasa Marga masih menunggu dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Sedangkan perusahaan milik pemerintah tersebut, kini masih fokus pada penyelesaian pembangunan jalan tol Seksi V, yakni di wilayah Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan wilayah Madyopura, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Direktur PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang Agus Purnomo, Selasa (25/6), kepada wartawan mengatakan, pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang mulai dari Seksi I-V, sehingga PT Jasa Marga masih menyelesaikan pembangunan Seksi V di wilayah Pakis dan Madyopuro. Sedangkan terkait kelanjutan atau menyambung pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang hingga wilayah Kepanjen, maka yang berwenang adalah BPJT. “Sebab, PT Jasa Marga sebagai pelaksana saja,” paparnya.
Ditegaskan, koneksi pembangunan jalan tol hingga Kepanjen, pihaknya masih menunggu penetapan dari BPJT. Selain itu, pihak juga masih melakukan kajian mengenai kelanjutan jalan tol hingga ke Kepanjen tersebut. Dan kelanjutan pembangunan jalan tol hingga Kepanjen masih dilakukan kajian, serta masih dalam proses mematangkan desain. Sedangkan kajian tersebut, diantaranya membahas trase jalan atau sering disebut sumbu jalan yang akan digunakan.
Sedangkan trase itu, dijelaskan Agus, juga harus diperhitungkan terkait adanya tikungan ataupun interchange-nya, seperti persimpangan jalan tidak sebidang dimana kendaraan dapat melakukan perpindahan dari satu jalan ke jalan lainnya tanpa harus berhenti terlebih dahulu. Sedangkan kapan selesainya kajian tersebut, kami belum bisa memastikan.
“Karena selesainya bisa tahun ini atau tahun berikutnya, karena PT Jasa Marga masih fokus pada Seksi V. Dan sesuai dengan target dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pembangunan Tol Pandaan-Malang Seksi V harus selesai pada akhir tahun ini,” jelas Agus. [cyn]

Tags: