Pembangunan Ketenagakerjaan Perlu Sinergitas Pemangku Kepentingan

Staff Khusus Menaker, Titik Masudah.

Jakarta, Bhirawa.
Staff Khusus Menaker, Titik Masudah mengatakan, pembangunan Ketenagakerjaan akan terwujud bila seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) bisa meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pembangunan ketenagakerjaan.

“Disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi Covid 19, menjadi tantangan dalam pembangunan Ketenagakerjaan yang makin kompleks,” tambah Titik Masudah dalam sambutannya pada Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, bertema “Liat Bertahan dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi Covid 19” di Mojokerto, hari Kamis (1/12/22).

Dikatakan, dunia usaha yng lesu selama pandemi, berimbas pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja. Lemahnya penyerapan tenaga kerja, serta beberapa indikator lainnya, mencerminkan kondisi ketenagakerjaan, saat ini.

“Kompleksitas dunia ketenagakerjaan, merupakan isu-isu lintas sektoral yng perlu solusi bersama. Sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan, merupakan suatu jenis apaan. Terutama integrasi data, terkait lembaga penempatan swasta,. Sehingga mengha4ilkan data yng membantu penyimpan tenaga kerja. Agar terserap oleh industri serta Link and match ketenagakerjaan,” papar Titik.

Disebutkan, melalui komunik*si penempatan tenaga kerja dalam negeri, akan tercipta kolaborasi yang efektif antara Kemna’er dan industri serta para pemangku kebijakan.

“Saya mengha3apkan ada masukan ide dan saran terhadap peluang dan tantangan ketenagakerjaan pasca pandemi, di Kabupaten Mojokerto ini,” pinta Titik Masudah.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum menamba:kan; Forum Komunikasi ini menjadi momentum yng luar biasa bagi pengusaha serta wirausaha kecil dan menengah. untuk memperoleh informasi mengenai usaha mandiri. Serta menentukan  konsep da, proses produksi, menusuk strategi hingga proses penasaran. Agar menghasilkan sesuatu yang bernilai tinggi.

“Kami ingin para pengusa:a dan pelaku UKM yang ingin membentuk suatu usaha, dapat memperoleh pengetahuan mengenai segala perizinannya,,” pungkas Nora. (ira.hel).

Tags: