Pembangunan Mal di Tulungagung Terhambat UU Baru

13-lahan-dilirik-investorTulungagung, Bhirawa
Rencana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) di Tulungagung dipastikan tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Masalahnya, DPRD setempat belum bisa melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) akibat terbitnya Undang-Undang (UU) baru tentang Perdagangan.
Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung Drs Wiwik Tri Asmoro mengungkapkan pembahasan Rancangan Perda Perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern tidak bisa dilanjutkan karena adanya UU baru terkait perdagangan. “Dengan begitu dapat diartikan untuk saat ini pembangunan mal di Tulungagung belum bisa direalisasi,” ujarnya.
Dijelaskan Wiwik, Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tidak bisa meneruskan kinerjanya karena UU No7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang baru disahkan pada Maret 2014 belum ada aturan turunannya. Seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintahnya. “Karena itu, untuk sementara pembahasannya (Rancangan Perda perubahan Perda No 6 Tahun 2010) belum bisa dilanjutkan. Kami tidak bisa buat Perda tanpa ada Perpres atau PP,” tuturnya.
Wiwik yang politisi asal PDI Perjuangan ini tidak menampik jika sampai akhir tahun ini Perda No 6 Tahun 2010 tetap masih berlaku dan belum bakal mengalami perubahan. Itu artinya recana pembangunan mal di Tulungagung bisa jadi baru terealisasi dan ada payung hukumnya pada 2015 mendatang.
Rancangan Perda perubahan Perda No 6 Tahun 2010 diserahkan Pemkab Tulungagung pada DPRD Tulungagung pada 21 Februari 2014. Penyerahan Rancangan Perda tersebut bersamaan dengan penyerahan satu Rancangan Perda lainnya yakni Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Tulungagung.
Kala itu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi berharap dengan penyerahan Rancangan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern dapat semakin menertibkan pasar tradisional, toko modern serta pusat perbelanjaan. “Begitupun dengan Rancangan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Tulungagung diharapkan produk hukum lebih sistematis dan koordinatif,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi dan Drs Maryoto Birowo MM mulai membuka peluang bagi investor untuk membangun mal di Tulungagung sejak dilantik setahun lalu . Ini berbeda dengan era kepemimpinan Bupati Ir Heru Tjahjono MM yang tidak memberi peluang bagi investor untuk membangun pusat perbelanjaan di Tulungagung, kendati pada 2003 sempat pula tercetus rencana pembangunan mal.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan sejauh ini sebagian calon investor mal di Kota Marmer masih melakukan observasi fisibilitas. Mereka menghitung keuntungan dan kerugian yang bakal didapat. Apalagi harga tanah di Tulungagung semakin membumbung. [wed]

Tags: