Pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang ”Berbelit”

Kota Malang, Bhirawa
Proses pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang, hingga  kini  masih berbelit. Pembangunan yang sudah direncanakan sejak pertengahan kepempimpinan Wali Kota Malang Peni Suparto, hingga kini masih belum bisa dilakukan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto,  kepada wartawan Senin (20/3) kemarin, mengutarakan,  pembahasan terkait block plan dan siteplan sudah dibicarakan dan difasilitasi oleh DPRD. Namun untuk kebutuhan relokasi pedagang sejauh ini belum juga dibicarakan.
“Semuanya sudah direncanakan dengan baik,  bahkan kalau mau ada relokasi, kami harus memfasilitasi juga karena ini bentuk dari proses pembangunan. Tapi sejauh ini masih belum ada komunikasi,” kata Bambang Sumarto.
Sementara terkait adanya rencana pembangunan yang akan dimulai pihak investor yakni PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Malang pada Minggu ini. Meski begitu, pihaknya mendukung dengan catatan harus disepakati semua pihak.
“Tapi kalau belum ada kesepakatan ya jangan dulu. Karena pembangunan kan harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak,” tegas Bambang, yang juga politisi Partai Golkar itu.
Proses yang cukup panjang ini menurutnya harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Baik Pemerintah Kota Malang, dalam hal ini Dinas Perdagangan, investor, maupun pedagang itu sendiri. Harus ada komunikasi baik yang harus dijalin secara terus menerus.
Itu sebabnya, kata  Bambang, pihak dewan sebelumnya juga mengusulkan agar rapat koordinasi dilakukan terjadwal. Sehingga setiap kesepakatan yang dibuat tidak menggantung dan terputus.
“Pemerintah, investor dan pedagang harus bicara bersama, kemudian  berita acaranya dibawa ke dewan. Kalau sudah diperkuat maka tidak ada alasan bagi setiap pihak untuk mengingkari setiap kesepakatan yang ada,” tegasnya.
Proses berbelit-belit yang dirasakan PT KIS, sebagai  investor, dalam pembangunan Pasar Blimbing,  mereka pun akan tetap melakukan pembangunan, dengan atau tanpa restu dari Pemerintah Kota Malang.
Kuasa Hukum PT KIS Malang , Abdul Salam mengatakan, berdasarkan perjanjian yang telah dibuat, investor berhak untuk segera melakukan pembangunan. Namun sayangnya, dalam beberapa proses yang dilalui, masih saja belum ada titik temu yang jelas.
“Sudah ada deadline, tapi Pemkot Malang masih saja minta waktu lagi. Harus adil, jangan hanya pedagangnya saja, investor pun harus diperhatikan, karena anggaran terus membengkak,” katanya Abdul Salam.
Menurutnya, apabila tidak ada ketegasan dari Pemerintah, maka proses relokasi akan tetap alot. Sementara proses yang dilewati sudah lebih dari tujuh tahun dan mengakibatkan kerugian yang tak sedikit dari pihak investor.
“Jelas ini ada indikasi yang tidak baik, kami menduga ada oknum yang sengaja  menghambat terjadinya pembangunan Pasar Blimbing,” tegas Abdul Salam.
Pembangunan pasar ini dirasa sangat penting karena pembangunan tak hanya menyangkut kepentingan investor dan pedagang saja, melainkan para pengguna jasa atau konsumen pasar. [mut]

Tags: