Pembangunan Pasar Wisata Kota Batu Terganjal Perdes

Di atas tanah kas Desa Oro Oro Ombo ini akan segera dibangun Pasar Wisata untuk mendongkrak perekonomian warga setempat.

Kota Batu, Bhirawa
Untuk mendongkrak perekonomian warga Desa Oro Oro Ombo, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera membangunkan Pasar Wisata di desa tersebut. Namun, rencana pembangunan tersebut terkendala masalah Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan tanah kas desa yang akan menjadi lokasi pembangunan Pasar Wisata.
Diketahui, untuk menunjang perbaikan perekonomian warga, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun pasar di dua titik. Yaitu, di Desa Oro- Oro Ombo dan Desa Sidomulyo. “Konsepnya kita tidak membangun Pasar Tradisional melainkan membangun Pasar Wisata. Jadi di Pasar ini nantinya akan menjual barang untuk oleh-oleh para wisatawan,”ujar Kadiskoperindag Pemkot Batu, Bambang Kuncoro, Rabu (1/3).
Namun di Desa Oro- Oro Ombo, untuk merealisasikan pembangunan Pasar Wisata, Pemkot terkendala belum adanya Perdes terkait penggunaan tanah kas desa. Karena di Desa ini, Pasar Wisata akan dibangun di atas tanah kas desa yang berlokasi di bekalang Kantor Balai Desa setempat.
Tanpa adanya Perdes tersebut, kata Bambang, pihaknya mengalami kesulitan untuk membuat/ menyususn perencanaan pembangunan Pasar Wisata. Adapun perencanaan dibutuhkan karena anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 1,023 miliar.
“Dengan anggaran di atas Rp 1 miliar, maka pembangunan Pasar Wisata Oro Oro Ombo harus melalui proses lelang sehingga dibutuhkan perencanaan,”jelas Bambang.
Sementara, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oro Oro Ombo, MamanAdi Saputra mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan Pemerintah Desa untuk pembuatan Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa. “Pihak Pemdes sebelumnya tidak bisa memberikan penjelasan yang detail terkait pemanfaatan tanah kas desa ini. Kitapun akhirnya menghentikan sementara rencana pembangunan Pasar Wisata ini,”ujar Maman, ditemui usai bertemu Kadiskoperindag Batu.
Untuk jalan keluar, Akhirnya BPD Oro Oro Ombo mendatangi langsung Kantor Diskoperindag Batu untuk mendapatkan penjelasan yang detail.
Dalam pembangunan Pasar Wisata ini, kata Maman, dibutuhkan Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa minimal selama tiga tahun ke depan. Dikhawatirkan, jika pemanfaatannya diberikan waktu hanya 1 tahun, dikhawatirkan proses pembangunan Pasar tidak tuntas.
“Dalam dalam setahun proses pembangunan Pasar belum tuntas, maka bisa dilanjutkandi tahun berikutnya,”ujar Maman. Demikian juga jika ada kerusakan ketika pembangunan sudah selesai dan Pasar telah diserahkan ke Pemdes. Pemkot bisa melakukan perbaikan terhadap kerusakan ini di tahun ketiga. [nas]

Tags: