Pembangunan Relokasi Pasar Hewan Singosari Tunggu Pemerintah Pusat

Pedagang saat melakukan transaksi jual beli hewan di tempat relokasi baru, di pasar hewan Desa Dengkol, Kec Singosari, Kab Malang, yang sangat minim fasilitas

Kab Malang, Bhirawa
Relokasi Pasar Hewan Singosari (PHS) yang berada di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga kini masih dikeluhkan pedagang hewan. Karena tempat pasar hewan yang baru, sampai saat ini sangat minim fasilitas, dan tidak seperti pasar hewan sebelumnya.
Sedangkan relokasi pasar hewan tersebut, karena pasar hewan yang lama terkena dampak pembangunan jalan Tol Pandaan-Malang. Dan relokasi itu sudah berjalan satu tahun, yakni pada 2018. Namun, hingga kini pemerintah belum ada tanda-tanda untuk akan dibangun tempat relokasi.
Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Rabu (22/5), saat dikonfirmasi di Pendapa Agung Kabupaten Malang, untuk membangun PHS yang baru, pihaknya saat ini masih perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembangunan pasar hewan tersebut. Sebab, untuk menyiapkan dokumen kita harus berhati-hati, dan memang tidak semudah itu.
“Memang benar lokasinya sudah ada, tapi untuk membangun PHS bukan kewenangan Pemkab Malang, namun Pemerintah Pusat. Dan pihaknya hanya bisa mendesain gambar bangunan saja, yang pelaksanaannya dari pusat,” ujarnya.
Didik menjelaskan, PHS yang lama terdampak pembangunan jalan Tol Pandaan-Malang. Sehingga PT Jasa Marga selaku pelaksana pembangunan jalan tol berkewajiban mengganti lahan dan biaya yang timbul akibat relokasi, serta mendirikan bangunan sebagai pasar hewan yang baru. Sedangkan lokasi PHS yang lama, yang luasnya Rp 6000 meter per segi (m2), pihak Jasa Marga mengganti biaya mencapai Rp 8 miliar. Dan uang pengganti sebesar itu, seharusnya yang Rp 1 miliar ditransfer ke kas daerah.
“Untuk proses pembangunan PHS harus membutuhkan ketelitian, dan membutuhkan waktu yang lama. Sebab dalam proses tersebut, diantaranya membutuhkan perubahan status kepemilikan tanah menjadi milik Pemkab Malang,” tuturnya.
Ditegaskan, merubah status kepemilikan tanah yang baru, menjadi status kepemilikan tanah milik Pemkab Malang, tentunya yang menerbitkan sertifikatnya adalan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan untuk relokasi PHS sendiri  kini sudah mencapai 80 persen. Sehingga pedagang pasar hewan untuk sabar menanti, dan lokasi relokasi pasti akan dibangun.
Secara terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Yusuf Fauzan mengatakan, pedagang PHS sudah direlokasi ditempat yang baru sudah setahun lalu, namun hingga kini sangat minim fasilitas, dan tidak seperti di PHS lama. Sedangkan di pasar lama bisa menampung sebanyak 1000 orang pedagang hewan. Dan di pasar yang lama fasilitas untuk berdagang terpenuhi. Sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah segera membangun tempat relokasi pasar hewan baru.
“Karena di tempat relokasi tidak terdapat tiang untuk pengikat hewan, atap juga tidak ada. Sehingga pedagang saat melakukan kegiatan jual beli hewan ternaknya kepanasan, bahkan kehujanan,” ungkapnya. [cyn]

Tags: