Pembangunan Ruko Sidosermo Airdas Korbankan Pohon

Surabaya, Bhirawa
Pembangunan Ruko di Sidosermo Airdas sengaja menebang pohon besar yang berada di depannya. Pengamatan di lapangan, bekas tebangan pohon berdiameter kurang lebih satu meter masih terlihat di depan rumah yang dibangun.
Padahal, sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.
Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon. Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.
Sementara itu, bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, penebangan pohon tersebut ternyata tidak melaporkan kepada DKP ataupun warga setempat.
“Kamu hanya menerima laporan soal pengurukan saja. Tidak ada laporan atau ijin soal penebangan pohon,” kata Subhan Ketua RT 2 RW 8 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo.
Sementara itu, Simon Lekantomoesy warga setempat juga mengeluhkan adanya penebangan pohon tersebut. Dirinya mengaku resah kerena perilaku ngawur tersebut melanggar aturan dan merugikan warga.
“Warga jelas keberatan kenapa penebangan pohon dilakukan seenaknya. Kan sudah ada aturanya. Gak peduli pengusaha atau siapapun harus ditindak kalau melanggar,” kata Simon. [gat]

Tags: