Pembangunan SMKN2 Rp 8,7 M Lewati Batas SPK

5-foto HL-kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Mojokerto hanya menjatuhkan sanksi denda terhadap PT Dwi Mulya Jaya, kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 2 Kota Mojokerto di Pulorejo. Padahal Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus menyatakan rekanan Pemkab akan diberikan sanksi blacklist bila tak mampu menyelesaikan sesuai deadline.
Padahal rekanan yang mengikat kontrak karya pembangunan empat lokal gedung ditambah sebuah mushola senilai Rp8.779.860.000, ternyata gagal menuntaskan pekerjaannya sesuai SPK (Surat Perintah Kerja)  15 Desember lalu. Karena tak rampung, Diknas menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp Rp7,9 juta per hari atau 1/1000 kali nominal proyek.
”Tidak diblacklist, kecuali dia gagal mengerjakan sampai habis tahun anggaran. Karena belum tutup tahun pelaksana hanya dikenakan denda 1/1000 kali nominal proyek. Kita beri perpanjangan waktu  maksimal sampai tanggal 26 Desember ke depan sebelum tutup tahun anggaran,” kilah Kadiknas Kota Mojokerto, Hariyanto, Selasa (16/12) kemarin.
Kadiknas diduga tak hanya gagap menjalankan kebijakan wali kota yang menyatakan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Orang nomer satu di Satker itu juga mempertimbangkan akan menggunakan PT yang sama apabila ada pekerjaan yang lain. ”Kita tak bisa menolak PT itu untuk bekerja kembali di lingkup Diknas. Dan malah kita puas dengan hasil pekerjaanya sebagaimana TPHP (Tim Penerima Hasil Pekerjaan) juga puas,” sergahnya.
Pernyataan Harianto ini bertolak belakang dengan statemen Wali Kota Masud Yunus sebelumnya. Wali kota ulama ini menyatakan tak akan pandang bulu menjatuhkan sanksi terhadap rekanan Pemda yang gagal melaksanakan amanatnya.
”Kalau ada rekanan yang pengerjaanya mbleset jelas akan kita blacklist,” tegas wali kota.
Bahkan, Mas’ud menegaskan tak pandang bulu pada semua kontraktor yang pengerjaannya tak tepat waktu akan diblacklist. ”Siapapun yang tak mengerjakan tepat waktu harus menerima konsekuensinya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan Sidak kemarin, anggota Komisi II DPRD, Edwin Endra Praja mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan PT Dwi Mulya Jaya. Politisi Gerindra ini menilai kualitas pekerjaan PT ini jauh dari harapan. ”Terus terang saja saya tak puas dengan pekerjaan PT ini. Entah karena terburu-buru atau apa. Kualitasnya mengecewakan, saya hanya memberi nilai 70%,” ujarnya.
Menurut Edwin, banyak pekerjaan terkesan ala kadarnya. ”Banyak item yang kurang seperti pengecatannya masih banyak yang belang-belang dan pemasangan keramik yang kurang rapi,” ungkapnya.
Hingga memasuki masa injury time kemarin sejumlah tukang masih berusaha menyelesaikan sejumlah pekerjaan. Seperti menuntaskan pemasangan keramik WC, kusen pintu dan jendela, serta pengecatan. Dibagian lain beberapa tukang tampak memasang plafon mushola dan mengecat. Puluhan pekerja masih berusaha menyelesaikan pekerjaannya. [kar]

Keterangan Foto : Kadiknas Kota Mojokerto Harianto (kiri) didampingi Kasek SMKN 2, Harol Krisyandoko mendampingi siak, Selasa (16/12) kemarin.

Tags: