Pembangunan tol trans Jawa, Tanah Dieksekusi Warga Melawan

Polisi menangkap oknum anggota LSM yang dianggap sebagai provokator saat eksekusi lahan tol trans Jawa di Desa Bungur. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Menghambat proses pembangunan tol trans Jawa, 24 bidang tanah milik warga yang berada di empat desa di Kecamatan Sukomoro akhirnya dieksekusi. Lahan milik warga yang enggan menyerahkan untuk proyek tol berada Desa Putren ada empat bidang, Desa Bagor Wetan lima bidang, Desa Nglundo lima bidang dan Desa Bungur ada sepuluh bidang.
Eksekusi yang dilakukan secara serentak dengan mengerahkan personil Polres Nganjuk sempat memanas. Warga Desa Bungur menghalangi petugas yang melakukan eksekusi. Sempat terjadi kericuhan, karena massa pemilik lahan terdampak tol yang masih merasa tanah miliknya dihargai rendah. Dengan membawa poster penolakan, puluhan massa sempat berusaha menghalangi alat berat.
Djaenuri dan Bambang warga Desa Bungur yang berusaha mempertahankan lahan sempat bentrok dengan petugas. Namun karena jumlah aparat Kepolisian dan TNI lebih banyak akhirnya dua orang tersebut berhasil diamankan.
Suwito, salah satu warga pemilik lahan mengatakan, jika dia tidak rela melepaskan tanah miliknya karena dihargai Rp 177 ribu/ meter. “Di desa sebelah tanah sawah dihargai Rp 700 ribu/meter, milik saya hanya Rp 177 ribu/meter. Ini jelas tidak adil,” teriak Suwito di tengah aksi.
Ketua tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk M. Sjamsul Arifin mengatakan, pelaksanaan eksekusi 24 bidang ini harus tuntas hari ini. Langkah hukum ini merupakan eksekusi tahap dua, sementara tahap pertama ada lima bidang.
Ditegaskan Sjamsul, bahwa pelaksanaan eksekusi sudah sesuai prosedur. Empat belas hari pasca kesepakatan dari pemilik lahan tidak ada gugatan maka bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan. Untuk pengambilan uang ganti lahan, dapat diambil di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan disertai surat pengantar dari Dinas PU Bina Marga dan BPN untuk diserahkan ke PN sebagai syarat pengambilan uang di bank yang ditunjuk pemerintah. “Tim eksekusi menunggu laporan dari Dinas PU. Soal harga, luas lahan dan jumlah bidang yang harus dieksekusi semuanya data dari Dinas PU,” lanjut Sjamsul.
Gunadi selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol menegaskan, agenda eksekusi lanjutan sesuai prosedur akan dilakukan terhadap seluruh pemilik lahan yang belum melepaskan obyek tanah miliknya.
Namun sebelumnya, mereka terlebih dahulu akan dikirimi surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. ” Kalau sampai empat belas hari setelah surat tegoran pengosongan lahan tidak ada gugatan dari pemilik lahan maka bisa dieksekusi,” tutur Gunadi saat berada dilahan eksekusi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro. [ris]

Tags: