Pembatalan Undangan Karena GKR Hemas Bukan Anggota DPD RI Lagi

Reydonnyzar Moenek (Tengah)

Jakarta, Bhirawa
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek membantah telah mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, terkait pencabutan undangan Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI, pada Jumat tanggal 16 Agustus 2019 lalu, dimana Presiden Jokowi berpidato.
Seperti diketahui, medsos ramai memberitakan ketersinggungan dan kemarahan sekelompok  perempuan, atas pembatalan/ pencabutan undangan GKR Hemas untuk hadir pada Sidang Tahunan MPR / DPD RI pada 16 Agustus 2019 lalu. Pembatalan undangan dianggap  melecehkan martabat dan merendahkan wanita.
“Pembatalan undangan atau pencabutan undangan dilakukan setelah kesekjenan DPD RI mengusir 3.100 undangan yang telah dikirim secara gelondongan kepada semua anggota MPR dan DPD. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPD RI. Sehingga GKR Hemas tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD maupun MPR RI,” papar Moenek dalam juma pers, Rabu (21/8).
Menurut Moenek, langkah DPD itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta fakta tersebut. Menurut ketentuan, meskipun pemberhentian GKR Hemas belum ada Kepres nya, tapi setelah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI. Namun demikian, gaji pokok sebagai anggota DPD tetap diberikan, tetapi uang tunjangan dari berbagai sidang-sidang tidak diberikan. Karena memang tidak pernah mengikuti sidang-sidang.
“Gaji selalu diterima, tetapi uang tunjangan tidak diberikan, karena beliau tidak pernah mengikuti sidang-sidang DPD. Tentang pencabutan undangan adalah koreksi administratif, profesional dan taat aturan. Pencabutan undangan oleh Sekjen DPD, itu karena menaati aturan. Jadi bukan kecolongan,” tandas Moenek. [Ira]

Tags: