Pembatasan Kawasan Alun-alun Berlaku, Tak Taat Aturan Ditindak Tegas

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST saat melakukan pemantuan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan akhirnya memberlakukan pembatasan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Pembatasan dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus covid-19 di Kota Pasuruan.
Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST menyampaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan di kawasan Alun-alun tidak membunuh ekonomi masyarakat. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.
“Tidak ada larangan untuk berjualan. Kami tidak membunuh ekonomi kerakyatan, tapi jangan menyediakan tempat duduk untuk bergerombol. Itu yang kami larang dengan alasan apapun dan itu sudah melanggar aturan,” papar Raharto Teno Prasetyo saat melakukan pemantuan di lokasi, Rabu (6/5).
Ia mengharapkan kerjasama masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran covid-19 dengan tidak menciptakan kerumunan. Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini juga berharap agar petugas menindak tegas oknum yang tidak mematuhi peraturan. “Yang tidak taat aturan akan ditindak tegas,” kata Raharto Teno Prasetyo.
Tak hanya melakukan pemantauan, Pemkot Pasuruan juga melakukan penyemprotan disinfektan di area sekitar Alun-alun Kota Pasuruan, Jalan Niaga, Jalan Nusantara, Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Diponegoro.
Seperti diketahui, terhitung 5 Mei 2020, semua warga yang memasuki kawasan Alun-alun Kota Pasuruan wajib memakai masker. Beberapa ruas jalan baik sisi sisi utara, selatan, maupun timur menuju Alun-alun ditutup bagi kendaraan roda 4. Hanya kendaraan roda 2 yang diperkenankan lewat.
Selanjutnya, untuk pembatasan kendaraan roda 4 diberlakukan mulai pukul 14.00-22.00. Sedangkan pertokoan di kawasan Alun-alun mulai pukul 20.00 WIB diimbau untuk tutup, kecuali apotek dan toko sembako. [hil]

Tags: