Pembatasan Minimarket Berjaringan Dibawa ke Paripurna

Sebentar lagi jumlah minimarket berjaringan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dibatasi jumlahnya hanya 60 gerai saja.

Tulungagung, Bhirawa
Selangkah lagi aturan terbaru terkait pembatasan jumlah minimarket berjaringan di Tulungagung bakal diundangkan. Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung, Rabu (1/11) kemarin, sepakat untuk membawa Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Kesepakatan terjadi saat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung membahas finalisasi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, menandaskan dengan kesepakatan yang telah tercapai, maka Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tinggal menunggu rapat paripurna DPRD untuk disetujui menjadi Perda. “Kami berharap setelah menjadi Perda, Bupati Tulungagung langsung menindaklanjutinya dengan Perbup (Peraturan Bupati),” katanya.
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalaya yang hampir dipastikan menjadi Perda ini, menurut Heru Santoso, diharapkan pula tidak menimbulkan multitafsir seperti Perda sebelumnya. Utamanya, soal pembatasan jumlah, jam buka tutup dan jarak.
Dalam raperda disebutkan, minimarket berjaringan dapat didirikan sebanyak satu buah pada setiap jumlah penduduk 20.000 orang dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Itu artinya, dengan jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung yang saat ini berjumlah 1,2 juta jiwa, maka jumlah minimarket berjaringan yang diperbolehkan beroperasi hanya sebanyak 60 buah (gerai) saja.
Selain itu, diatur pula jarak minimarket berjaringan dengan pasar rakyat paling tidak 1.000 meter dan jam operasional minimarket berjaringan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kecuali minimarket berjaringan dekat (berjarak maksimal 100 meter) dengan rumah sakit, stasiun dan terminal boleh beroperasional selama 24 jam nonstop.
Menurut Heru Santoso, tidak ada perbedaan antara minimarket berjaringan nasional atau milik warga Tulungagung di aturan raperda. Semua sama. Ada pembatasan yang sama. “Kecuali minimarket yang dikelola koperasi, UMKM, BUMD dan BUMDes tidak mengikuti ketentuan pembatasan,” terangnya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini menjelaskan tidak adanya perbedaan berjaringan nasional dan berjaringan milik warga Tulungagung karena untuk menyamaratakan. “Kalau minimarket berjaringan milik warga Tulungagung termasuk dikecualikan, bisa-bisa nanti minimarket berjaringan nasional mengatasnamakan mereka. Jadi sia-sia aturan pembatasannya,” paparnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, sempat menanyakan apakah minimarket berjaringan milik warga Tulungagung bisa dimasukkan dalam perkecualian. Masalahnya, minimarket berjaringan tersebut bukan berskala nasional dan milik warga Tulungagung sendiri. [wed]

Tags: