Pembatasan Pembelian Premium, Tinggal Tunggu Surat Edaran

Nurifa Jokowibowo, sales service untuk Kabupaten Jember, Perwakilan Sales Brand Manager Rayon 4, Banyuwangi usai melaksanakan rapat bersama Pejabat Pemkab terkait dan seluruh perwakilan SPBU, di Ruang Rapat Sekda. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Pemkab Bondowoso menyepakati setiap SPBU hanya boleh melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium oleh roda empat maksimal Rp 150ribu per hari, dan untuk roda dua maksimal Rp 50ribu per hari.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Aris Wasiyanto melakukan rapat bersama Pertamina, dan seluruh perwakilan SPBU, serta aparat keamanan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab Bondowoso, Selasa (25/2).
Usai rapat tersebut, Kepala Bagian Perekonomian, Aris Wasiyanto mengatakan bahwa kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran ke seluruh SPBU setempat dalam waktu dekat. Dan juga akan dilakukan penempelan surat edaran tersebut di enam SPBU yang melayani penjualan BBM jenis premium.
“Nanti pelaksanaannya menunggu surat edaran dari Pemkab. Dan itu SPBU nanti dengan surat edaran itulah akan jadi payung. Kalau masyarakat itu protes, bahwa ini adalah sudah kesepakatan dan Pemkab sudah mengatur regulasinya,”terangnya.
Menurutnya, perihal punishment, manakala ada yang melanggar kesepakatan. Kesepakatan ini tidak berdiri sendiri melainkan juga melibatkan Pertamina dan aparat penegak hukum. Karena itulah, punishment bisa dari Pertamina. “Masyarakat bisa lapor kepada kami (Pemkab) nanti kami kirim kepada pertamina,”katanya.
Kata dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Bondowoso yang kesulitan mencari BBM jenis premium, bisa juga memperoleh bahan bakar minyak yang harganya paling murah itu. “Kepentingan pengusaha kan sudah pasti bisnis murni. Kalau kami pemerintah melayani kebutuhan hajat hidup rakyat,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Sales Service untuk Kabupaten Jember, Perwakilan Sales Brand Manager Rayon 4, Banyuwangi, Nurifa Jokowibowo mengatakan, bahwa selama ini SPBU telah sesuai, yaitu melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan. Hanya saja memang, penting SPBU untuk menjaga model pelayanan yakni dengan pencatatan, CCTV harus tetap digunakan, dan juga membatasi.
“Membatasi disini bukan membatasi kuota ya. Membatasi itu ya tadi, Pemda memberikan kesempatan untuk mengeluarkan aturan, jika itu diindikasi pengecer yaitu harus ada ketentuan. Diatur dengan cara apa, mobil harus sekian. Tapi suratnya kan belum keluar, ya kita tunggu,”terangnya.
Sementara itu, Perwakilan dari SPBU Tamansari, S.Jagir mengungkapkan, bahwa selama ini terjadi antrian panjang dalam pembelian BBM premium terjadi lantaran jatahnya hanya sekitar 8 kilo liter per hari.
“Antrian terjadi itu karena kuotanya memang dibagi. Setiap SPBU memang dikasih 8 kl setiap hari. Sedangkan untuk antrian pertamina yang diperbolehkan hanya antrian satu nozel. Terjadi antrian karena kekurangan. Saya minta sama pertamina, kalau kuotanya ditambah saya yakin tak ada antrian,”pungkasnya. [san]

Tags: