Pembatasan Perdagangan Miras

MirasPenyalahgunaan Miras (minuman keras) masih selalu menjadi ancaman, terutama pada kalangan usia produktif. Pernah hanya selama 4 bulan (akhir 2013 hingga Maret 2014) korban tewas mencapai 40 orang, akibat menenggak miras. Fakta itu secara asas hukum eksternalitas seolah-olah mewajibkan campur tangan pemerintah. Agar tragedi serupa tidak berulang makin masif, menghindarkan generasi penerus dari ancaman kerusakan mental.
Maka pemerintah (dan pemerintah daerah) berkewajiban setidak-tidaknya menerbitkan payung hukum, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten dan kota. Payung hukum pertama dibuat oleh MA (Mahkamah Agung). Yakni, melalui putusan perkara Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2013 tertanggal 18 Juni 2013. Isi amar-nya, pemerintah daerah diperintahkan segera membentuk Perda, dalam rangka mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol minol).
Tujuan amar putusan MA itu pastilah bagian upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jawa Timur merespons positif putusan MA tersebut, melalui penerbitan Perda tentang Peredaran Miras dan minuman beralkohol. Perda sudah disahkan (DPRD) persis pada sepertiga akhir bulan Ramadhan 2014 lalu. Kini, Badan Legislatif DPR-RI juga sedang mematangkan RUU (Rancang Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Draf RUU kini masih dimatangkan di Badan Legislatif DPR. RUU terdiri dari 7 bab isi, dengan 22 pasal. Jika RUU telah disahkan, maka produksi dan penjualan segala jenis minol akan diatur sangat ketat. Pengertian tentang minuman beralkohol, disebut dalam Ketentuan Umum (pasal 1). Yakni minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) hasil pertanian. Etanol mengandung karbohidrat diperoleh dari proses fermentasi dan destilasi, atau tanpa destilasi dengan cara tambahan perlakuan khusus.
Selanjutnya pada Bab ketiga pasal 5 berisi larangan. Setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis. Serta pasal 7 larangan mengkonsumsi seluruh jenis minol.
Bab keempat pasal 9 ayat (1) mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan minol. Pengawasan mulai dari proses produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan ayat 2 mengatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.
Hasil riset terbaru WHO (World Health Organization, organisasi kesehatan dunia dibawahkan PBB) telah merilis akibat miras. Yakni takaran konsumsi lebih dari 15 liter alkohol murni per-tahun, atau kadar alkohol 5% sebanyak 300 liter per-tahun. Kebiasaan itu memicu munculnya lebih 200 penyakit kronis diantaranya kanker dan sirosis hati. Setiap tahun lebih 3,3 juta orang meninggal karena meng-konsumsi minol berlebihan.
Efek seketika menenggak miras, adalah in-hibitor sistem saraf pusat, sehingga emosi sulit dikontrol, dan reaksi motorik melambat. Karena itu miras diwaspadai di seluruh dunia, dilarang diperjual-belikan di sembarang tempat. Namun miras bukan hanya dominasi produk pabrikan (industri) besar. Melainkan juga bisa dibuat di dalam rumah, melalui proses fermentasi. Di berbagai daerah di Indonesia juga memiliki miras khas. Misalnya brem (Bali), dan tuak (Jawa).
Pembuatan miras khas daerah biasanya cuma dipersiapkan untuk pesta kampung, atau hajat keluarga. Hanya sesekali ditenggak, dan tidak diperjual-belikan untuk umum. Namun kebiasaan menenggak miras di kampung, kini semakin berkurang. Karena identik dengan keterbelakangan pendidikan, serta dikategorikan minuman preman (penjahat dan residivis).
Saat ini hampir seluruh pemerintahan daerah (termasuk Surabaya) akan menerbitkan Perda tentang Pengendalian miras. Seyogianya diadopsi pula Permendag, berkait dengan pembatasan peredaran. Yakni hanya di supermarket besar, atau dibeli untuk ditenggak habis di lokasi penjualan.

                                                                                                                    ———   000   ———

Rate this article!
Tags: