Pembayaran Buku K-13 Dilakukan Setelah Pengiriman

Buku K 13Surabaya, Bhirawa
Proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 (K13) edisi revisi masih berjalan. Khususnya buku untuk siswa kelas I dan IV SD, kelas VII SMP serta kelas X SMA/SMK. Karena proses pemesanan buku dilakukan secara online, sekolah diingatkan untuk membayar setelah buku pesanan tiba di sekolah.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud nomor 10/D/KR/2016 tentang penyediaan buku teks pelajaran bagi sekolah pelaksana K13 tahun pelajaran 2016/2017. Pembayaran buku teks pelajaran K13 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mekanisme pembayaran buku melalui dua cara, pertama berupa pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia atau menggunakan pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada penyedia. Karena pentingnya penggunaan dana BOS itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tengah memproses pencairan untuk triwulan ketiga. “Sekarang sedang kami proses. Kami percepat agar segera bisa digunakan untuk membayar buku,” kata Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman, Senin (1/8).
Proses verifikasi sekolah penerima BOS terus berjalan. Apalagi, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru dimulai. Verifikasi siswa calon penerima BOS tentu terdapat perubahan. Saiful mengatakan, perubahan terbanyak ada di tingkat SMP, SMA dan SMK. Sedangkan tingkat SD tidak terlau banyak perubahan.
Perubahan yang dimaksud antara lain penambahan sekolah baru, penutupan sekolah, dan lain sebagainya. Sehingga diperlukan verifikasi ulang yang ketat. “Yang fluktuatif itu SMA dan SMK,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini.
Saiful mengungkapkan, dana BOS yang diterima siswa SD sebesar Rp 800 ribu per siswa per tahun, tingkat SMP sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK per siswa mendapat Rp 1,4 juta per tahun. “Saat ini sedang kita usulkan agar BOS SMK dapat meningkat tahun depan,” jelasnya. Dia melanjutkan, BOS untuk SMK diusulkan Rp 1,6 juta per siswa per tahun. “Karena SMK ada praktiknya, jadi harus beda dengan SMA,” imbuhnya.
Dengan adanya proses pencairan dana BOS periode Juli – Septemberi ini, Saiful mengizinkan sekolah menunggu dana tersebut turun baru membayar buku. Bila dianggap terlalu lama, sementara ini dapat memakai dana BOS sebelumnya. “Pasti sekolah pesannya sebelum tahun ajaran baru dimulai, jadi tidak apa-apa menunggu,” pungkasnya. [tam]

Tags: