Pembayaran di Pemkab Sidoarjo Bisa Lewat Transfer Rekening

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo kini sedang mempersiapkan aplikasi IT dan persiapan kebijakan, untuk mengarah pada program transfer non tunai. Program ini mendasari pada SE Mendagri No.910/1867/SJ tanggal 27 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai.
Plt Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Dra Noer Eochmawati MSI AK mengatakan, dalam empat triwulan terakhir ini. Program ini akan diujicobakan di Sidoarjo, maka dalam satu bulan kedepan akan mengebut menyelesaikan perubahan Perbup pedoman pelaksanaan APBD. ”Oktober sampai Desember akan diujicobakan pada 48 OPD,” kata Ima, Rabu (30/8) kemarin.
Sehingga pada per 2018 nanti, program transaksi non tunai by name by rekening ini akan dimulai. Kini pihaknya akan mengebut menyelesaikan kebijakan Perbupnya. Mudah-mudahan dalam waktu uji coba cukup, sehingga di Sidoarjo terlaksana program ini. Yang akan dipersiapkan saat ini diantaranya, selain kebijakan Pemkab juga aplikasi sofware dan kesiapan Bank Jatim.
Karena sangat pentingnya program ini, menurut Ima, saat sosialisasi lalu, program ini tidak bisa diwakilkan. Tapi harus dihadiri langsung oleh Kepala OPD dan langsung diikuti semua OPD di Kab Sidoarjo. Keunggulan dari program ini, diantaranya efisien waktu, tenaga, dan juga bisa meningkatkan akuntablitas.
Sementara itu, Sekdakab Sidoarjo, Djoko Sartono SH MSi, dalam kesempatan sebelumnya mengatakan kedepan semua pembayaran di Pemkab Sidoarjo harua non tunai. Harus ditransfer lewat rekening. Program ini termasuk inovasi dalam pelayanan publik, sehingga bisa mengarah pada program smart city di Sidoarjo.
”Sehingga kedepan dalam pembayaran tak bisa main-main, karena ini untuk menuju pemerintahan yang bersih dan akuntable, supaya bisa tercipta clean and good goverment,” katanya. [kus]

Tags: