Pembayaran Klaim Jasa Raharja Tembus Rp 5,6 Miliar

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro, Diki Ginanjar. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Mulai 1 Juni 2017, pemerintah menaikansantunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 100 persen dibanding biasanya. Sepanjang Januari-Juni 2017, PT Jasa Raharja perwakilan Bojonegoro telah membayarkan klaim senilai Rp 5,6 miliar. Sedangkan dari Januari – Juni 2016, klaim yang dibayarkan mencapai Rp 4,4 miliar.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro, Diki Ginanjar menyebutkan klaim Jasa Raharja pada semester pertama tahun 2017 ini tercatat meningkat dibanding dengan bulan yang sama di tahun 2016 lalu. Terhitung sejak per tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2017, jumlah klaim santunan yang telah dibayarkan sudah mencapai Rp 5,6 miliar.
Dibanding dengan bulan yang sama tahun 2016 lalu, jumlah klaim Rp 4,4 miliar. “Jumlah klaim semester pertama tahun ini meningkat dibanding tahun lalu,” jelas Diki Ginanjar, kemarin (3/7).
Diketahui, kenaikan nilai santunan kecelakaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 serta PMK Nomor 316/PMK.010/2017. Menurut aturan terbaru, korban meninggal dunia dan cacat tetap memperoleh kenaikan jumlah santunan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Biaya perawatan untuk korban luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. Sedangkan penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp 4 juta. [bas]

Tags: